Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
  • visibility 94
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH – PROCLAIMNEWS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje). Kamis (13/3/2025)

Kasat Narkoba polres Mateng IPTU ANGDILIMBAMN mrnjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 13 orang telah melalui tahap 1, sementara 5 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:
• Sabu dengan berat bruto 16,4 gram
• Obat berbahaya jenis THD (Boje) sebanyak 5.000 butir
• Uang tunai sebesar Rp 200.000
• 3 buah alat hisap sabu
• 8 pirex
• 11 unit handphone
• 6 buah korek api
• 50 sachet plastik kosong

Pasal yang Disangkakan:
A. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

B. 3 (tiga) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

C. 9 (sembilan) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

D. 4 (empat) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

E. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 435 Subs Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Polres Mamuju Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Humas Polres Mamuju Tenga

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyesuaian Sistem Kerja Kesbangpol Sulbar Jelang Idul Fitri, Pelayanan Parpol Tetap Normal

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Mamuju —Proclaimnews.id Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal meski pemerintah daerah tengah menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Salah satu bentuk pelayanan tersebut terlihat saat Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyerahkan proposal pencairan dana hibah partai politik tahun anggaran 2026 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, […]

  • Gubernur Sulbar SDK Hadiri Ground Breaking Perumahan Bersubsidi Bagi PNPP Polda Sulbar

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka menghadiri ground breaking perumahan bersubsidi bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar di Kompleks BTN Royal Riverside, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa, 4 Maret 2025. Terlihat Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, serta Danrem 142 Tatag, […]

  • Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah Dampingi Disperindag dalam Pengecekan Takaran Minyak Goreng

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH – PROCLSIMNEWS.ID Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah melakukan pendampingan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mamuju Tengah dalam kegiatan pengecekan takaran minyak goreng di sejumlah pasar dan toko di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Rabu (12/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian takaran minyak […]

  • Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Mateng Tegaskan Arah Pembangunan dan Prioritas Infrastruktur

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Hms
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah, – Proclaimnews.id 30 Maret 2026 — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Aula A Kantor Bupati Mamuju Tengah, Senin (30/3/2026).Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, didampingi Wakil Bupati Askary Anwar, Sekretaris Daerah Litha Febriani, Kepala Bappeda Litbang Zulkifli, […]

  • Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya Apresiasi Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2026

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2026 yang digelar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat di Lapangan Tribrata Polda Sulbar, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Barat dan turut dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Barat […]

  • KONI Sulbar Gelar Buka Puasa Bersama, Sekda Apresiasi Sinergi dengan Pemprov di Tengah Keterbatasan Anggaran

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan buka puasa bersama di kantor KONI Sulbar yang berlokasi di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Minggu 8 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, Wakil Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi, […]

expand_less