Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
  • visibility 259
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH – PROCLAIMNEWS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje). Kamis (13/3/2025)

Kasat Narkoba polres Mateng IPTU ANGDILIMBAMN mrnjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 13 orang telah melalui tahap 1, sementara 5 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:
• Sabu dengan berat bruto 16,4 gram
• Obat berbahaya jenis THD (Boje) sebanyak 5.000 butir
• Uang tunai sebesar Rp 200.000
• 3 buah alat hisap sabu
• 8 pirex
• 11 unit handphone
• 6 buah korek api
• 50 sachet plastik kosong

Pasal yang Disangkakan:
A. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

B. 3 (tiga) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

C. 9 (sembilan) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

D. 4 (empat) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

E. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 435 Subs Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Polres Mamuju Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Humas Polres Mamuju Tenga

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Play Button photo_camera 3

    Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle kamal
    • visibility 750
    • 0Komentar

    Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang dinilai merespons cepat kasus penjambretan yang menimpa warga Prancis dan anaknya di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (Jakut). Dia menekankan keamanan warga Prancis menjadi hal penting […]

  • LTJ Mamuju Disebut Punya Potensi Besar, Namun Produksi Diperkirakan Masih 10-20 Tahun Lagi

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MAMUJU, – PROCLAIMNEWS.ID  Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Badan Industri Mineral (BIM), PT Perminas, dan Danantara terkait pengembangan potensi rare earth element (REE) atau logam tanah jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta itu membahas langkah awal pengembangan mineral strategis nasional yang saat ini menjadi perhatian dunia […]

  • *Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Hadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026*

    • calendar_month Sab, 19 Sep 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MAKASSAR —Proclaimnews.id Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Amalia Fitri menghadiri malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Jumat, 18 September 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai bentuk penghargaan berbasis kinerja dan inovasi kepada pemerintah daerah di kawasan Regional Sulawesi yang dinilai […]

  • Evaluasi Regu Piket Siaga Darurat, Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Penguatan Kesiapan dan Kedisiplinan Personel

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Mamuju –Proclaimnews.id Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Yasir Fattah, melaksanakan rapat internal bersama Sekretaris BPBD, Arnidah, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Ulfian, pada Rabu (25/03/2026). Bertempat di ruang kerja Kalaksa BPBD Sulbar, rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam rangka memastikan kesiapsiagaan penanggulangan bencana tetap […]

  • Pemprov Sulbar Kaji Penundaan Operasional Sekolah Rakyat Demi Keselamatan dan Kenyamanan Siswa

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MAMUJU –Proclaimnews.id Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana memimpin rapat koordinasi optimalisasi pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 21 Mamuju, Kamis, 9 Juli 2026. Rapat tersebut membahas kesiapan pembangunan fisik hingga penyelenggaraan sekolah menjelang dimulainya proses pembelajaran. Junda Maulana mengatakan, berdasarkan arahan Kementerian Sosial, tahapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat telah dimulai sejak 1 Juli 2026. […]

  • *Sekda Junda: Nobar Piala Dunia di Mamuju Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Gerakkan Ekonomi*

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Mamuju –Proclaimnews.id Suasana Car Free Day di Jalan Arteri Mamuju, berubah menjadi luapan euforia Piala Dunia 2026, Minggu 28 Juni 2026. Ratusan warga memadati lokasi nonton bareng (nobar) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Di sisi lain, deretan lapak UMKM ikut ramai diserbu pembeli. Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Junda Maulana hadir bersama jajaran Forum Koordinasi […]

expand_less