Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
  • visibility 202
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH – PROCLAIMNEWS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje). Kamis (13/3/2025)

Kasat Narkoba polres Mateng IPTU ANGDILIMBAMN mrnjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 13 orang telah melalui tahap 1, sementara 5 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:
• Sabu dengan berat bruto 16,4 gram
• Obat berbahaya jenis THD (Boje) sebanyak 5.000 butir
• Uang tunai sebesar Rp 200.000
• 3 buah alat hisap sabu
• 8 pirex
• 11 unit handphone
• 6 buah korek api
• 50 sachet plastik kosong

Pasal yang Disangkakan:
A. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

B. 3 (tiga) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

C. 9 (sembilan) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

D. 4 (empat) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

E. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 435 Subs Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Polres Mamuju Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Humas Polres Mamuju Tenga

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Kesbangpol Sulbar Hadiri Ramah Tamah PD TIDAR, Sambut Kedatangan Ketum Rahayu Saraswati

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Darwis Damir, menghadiri kegiatan Ramah Tamah Pengurus Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Barat yang digelar di Ballroom Grand Maleo Hotel & Convention, Mamuju, Sabtu 11 Januari 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) […]

  • Penyesuaian Sistem Kerja Kesbangpol Sulbar Jelang Idul Fitri, Pelayanan Parpol Tetap Normal

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Mamuju —Proclaimnews.id Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal meski pemerintah daerah tengah menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Salah satu bentuk pelayanan tersebut terlihat saat Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyerahkan proposal pencairan dana hibah partai politik tahun anggaran 2026 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, […]

  • Dukung Program MBG 2026, Pemprov Sulbar Dorong Penguatan Rantai Pasok Komoditas Pangan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pangan mendorong penguatan rantai pasok komoditas pangan dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui Rapat Koordinasi yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Rapat dipimpin […]

  • KominfoSS Sulbar Jemput Program Literasi Digital dan AI

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MAMUJU — PROCLAIMNEWS.ID Upaya memperluas kecakapan digital di Sulawesi Barat terus digencarkan. Tak hanya pelajar dan guru, Pemerintah Provinsi Sulbar kini mendorong aparatur sipil negara (ASN) hingga pelaku UMKM agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI). Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, turut menyambut program yang dijalankan melalui kolaborasi dengan […]

  • Patroli Malam Ditlantas Polda Sulbar: Hadir di Jalan, Jaga Keamanan dan Ketertiban yang Kondusif

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Polda Sulbar – Proclaimnews.id Demi mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Sulawesi Barat, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pengawasan maksimal. Berbagai upaya dilakukan secara berkelanjutan, tak hanya pada jam sibuk, setiap malam Polantas fokus memberikan pelayanan untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun gangguan keamanan. Dalam segala kondisi […]

  • Pemprov Sulbar Susun Ranpergub Pastipadu: Payung Hukum Atasi Stunting, Kemiskinan, Anak Putus Sekolah, dan Pernikahan Anak

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id.Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Program Pastipadu sebagai payung hukum penanganan empat persoalan sosial yang menjadi prioritas daerah, yakni stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan pernikahan anak. Pembahasan Ranpergub tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Ranpergub Pastipadu yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, di Ruang […]

expand_less