Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
  • visibility 128
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH – PROCLAIMNEWS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje). Kamis (13/3/2025)

Kasat Narkoba polres Mateng IPTU ANGDILIMBAMN mrnjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 13 orang telah melalui tahap 1, sementara 5 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:
• Sabu dengan berat bruto 16,4 gram
• Obat berbahaya jenis THD (Boje) sebanyak 5.000 butir
• Uang tunai sebesar Rp 200.000
• 3 buah alat hisap sabu
• 8 pirex
• 11 unit handphone
• 6 buah korek api
• 50 sachet plastik kosong

Pasal yang Disangkakan:
A. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

B. 3 (tiga) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

C. 9 (sembilan) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

D. 4 (empat) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

E. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 435 Subs Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Polres Mamuju Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Humas Polres Mamuju Tenga

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem 142/Tatag Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Mamuju, – Proclaimnews.id Komandan Korem 142/Tatag, Brigjen TNI Hartono, S.I.P., M.M, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027 yang digelar di Ballroom Andi Depu Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (10/4/2026). Musrenbang tahun ini mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Peningkatan Infrastruktur, Investasi, SDM dan Pengelolaan SDA yang Terintegrasi […]

  • Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dirangkaikan Evaluasi Program 3 Juta Rumah dan Sosialisasi Jaminan Produk Halal

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pangan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah serta sosialisasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Rakor […]

  • Minyakita Ditemukan Tak Sesuai Takaran, SDK: Jangan Ambil Keuntungan di Tengah Penderitaan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka (SDK) angkat bicara terkait adanya temuan Minyakita yang dijual di sejumlah pasar tidak sesuai dengan takaran. Menurutnya, Minyakita merupakan minyak yang bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Sehingga Gubernur SDK tidak setuju jika Minyakita yang dijual di pasar diakali. “Itukan minyak subsidi, sudah diuntung […]

  • Yuk Intip Perjalanan Karier Gubernur SDK, Bukunya Hadir di Rak Layanan Perpustakaan Sulbar

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat sosok Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, kini dapat membaca langsung perjalanan hidup dan kariernya melalui buku SDK Mendayung dari Hulu: Maestro Politik Bertangan Dingin dari Sulawesi Barat. Buku ini menjadi salah satu koleksi unggulan di Gedung Layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Buku […]

  • Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, meninggal dunia pada Sabtu Pagi, 31 Januari 2026

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, meninggal dunia pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026 Kabar duka tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui akun media sosial Facebook miliknya. Dalam unggahannya, Gubernur Suhardi Duka mengungkapkan bahwa kabar wafatnya almarhum diterima pada waktu subuh melalui sambungan telepon dari pihak keluarga. […]

  • RSUD Sulbar Gelar Monev Pelayanan BPJS, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Waktu Tunggu Pasien

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Mamuju -Proclaimnews.id RSUD Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan BPJS Kesehatan pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Aula Penunjang RSUD Sulbar. Kegiatan dipimpin oleh Kasubbid Keperawatan RSUD Sulbar Hermawati mewakili Kepala Bidang Pelayanan. Turut hadir Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Marinus Hardi Sampeliling serta Kepala […]

expand_less