Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ditkrimum Polda Sulbar Jelaskan Alasan Peminjaman Alat Berat Sebagai Barang Bukti Kasus PT Letawa

Ditkrimum Polda Sulbar Jelaskan Alasan Peminjaman Alat Berat Sebagai Barang Bukti Kasus PT Letawa

  • account_circle Hms
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 203
  • comment 0 komentar

Polda Sulbar – Proclaimnews.id Menyikapi pemberitaan dengan judul Diduga Ada “Permainan” Barang Bukti, HMI Desak Polda Sulbar Transparan Soal Kasus PT Letawa yang muncul di media https://harianmerdeka.co, Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Pol Benny Murjayanto melalui penyidiknya memberikan klarifikasi terkait pemberian izin pinjam pakai barang bukti kepada pihak perusahaan.

 

Melalui Kasubbidit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulbar, dijelaskan bahwa satu unit alat berat excavator Komatsu PC 210 warna kuning yang menjadi barang bukti (BB) dalam kasus PT Letawa (Astra) memang telah dipinjam kembali oleh perusahaan tersebut berdasarkan pertimbangan matang.

 

Sebelumnya, PT Letawa (Astra) telah mengajukan surat permohonan dengan nomor LECO/008/EXT/LTW/III/2026 yang ditujukan langsung kepada Dirkrimum Kombes Pol Benny Murjayanto, SIK, M.H. Setelah melalui proses pertimbangan, pihak Ditkrimum memutuskan untuk memberikan izin dengan syarat perusahaan wajib menghadirkan barang bukti kapan pun dibutuhkan.

 

Dasar hukum yang digunakan adalah

KUHAP (Pasal 44 & 45). Secara umum, barang sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Namun, Pasal 45 KUHAP memungkinkan barang sitaan yang cepat rusak, biaya penyimpanannya tinggi, atau diperlukan untuk kepentingan umum/ekonomi, dapat dipinjam pakaikan.

 

Diperkuat dengan peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri, termasuk prosedur pengeluaran barang bukti untuk kepentingan Pinjam Pakai.

 

“Excavator Komatsu PC 210 ini bukan barang hasil kejahatan, dan penitipan kembali kepada kepemilikan dinilai lebih aman oleh penyidik,” jelas Kasubdit.

 

Jika komponen alat berat hilang dibawa pengawasan Ditkrimum, penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, pinjam pakai tidak menghapus tindak pidananya, itu hanya merupakan kebijakan pengelolaan barang bukti.

 

Ia menambahkan, pihak PT Letawa juga telah menyanggupi semua ketentuan, dengan memahami bahwa akan menanggung risiko jika melanggar kesepakatan.

Pihaknya juga menekankan bahwa jika kasus masih dalam tahap penyidikan, barang bukti hanya sekadar diamankan. Namun, ketika status kasus sudah naik ke tahap II maka barang bukti harus diserahkan ke kejaksaan sesuai prosedur hukum.(*Humas Polda Sulbar)

  • Penulis: Hms
  • Editor: Elkml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendalikan Jam Kerja ASN, DiskominfoSS Sulbar Dukung Penggunaan Kartu Pintar.

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MAMUJU — PROCLAIMNEWS.ID Dinas Komunikasi, Informatika, Persiandian, dan Statistik (DiskominfoSS) Sulawesi Barat mendukung penerapan sistem name tag pintar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dukungan tersebut ditandai secara simbolis melalui penyerahan Kartu ASN pada Kamis, 17 September 2026. Kepala DiskominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, berharap tanda pengenal berbasis teknologi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh […]

  • Terima Laporan Kejadian Banjir di Mamuju Tengah, BPBD Sulbar Instruksikan Penanganan Cepat, Tepat dan Terkoordinasi

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima laporan kejadian banjir dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPBD Kabupaten Mamuju Tengah akibat dampak cuaca ekstrem yang terjadi pada periode 7-8 Januari 2026. Laporan ini diterima pada Kamis 8 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, banjir melanda sejumlah wilayah di […]

  • Gubernur SDK Terbitkan Pergub Gerakan Sulbar Mandarras, Perkuat Budaya Literasi sebagai Bagian dari Implementasi Panca Daya

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Mamuju –Proclaimnews.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Gemar Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat budaya literasi di daerah. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) pada 10 Maret 2026 […]

  • Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary, enghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) ke-1 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Tim media
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Mateng – Proclaimnews.id Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary, menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) ke-1 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mamuju Tengah di aula Hotel Fadhilah, Jalan Abdul Madjid Pattaropura, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Senin (29/6/2026). Dalam sambutannya, Askary menyampaikan apresiasi pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan konfercab GMNI. Ia berharap kegiatan ini dapat melahirkan gagasan-gagasan konstruktif serta […]

  • Terima Informasi Kebakaran di Desa Galung Tulu Polman, BPBD Sulbar Kerahkan TRC Menuju Lokasi

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Barat menerima laporan kejadian kebakaran yang terjadi di Dusun Kampung Tulu, Desa Galung Tulu, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar pada Sabtu malam (28 Februari 2026) sekitar pukul 19.30 wita. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, langsung mengerahkan Tim Reaksi […]

  • DKPPKB Sulbar Jadi Narasumber di RRI Mamuju, Bahas Darurat Wabah Campak di Sulawesi Barat

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat menjadi narasumber dalam siaran dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju, dengan topik “Darurat Wabah Campak di Sulawesi Barat”. Dialog interaktif berlangsung pada Kamis 16 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran penyakit […]

expand_less