Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ditkrimsus Polda Sulbar dan Balai POM Ungkap Peredaran Obat Ilegal Boje di Mamuju, Ribuan Butir Diamankan

Ditkrimsus Polda Sulbar dan Balai POM Ungkap Peredaran Obat Ilegal Boje di Mamuju, Ribuan Butir Diamankan

  • account_circle Hms
  • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
  • visibility 142
  • comment 0 komentar

Polda Sulbar – Proclaimnews.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal di masyarakat dengan sebutan “Boje” di wilayah Kabupaten Mamuju.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wadir Krimsus AKBP Tamam Hadi bersama Kasubdit Indagsi AKBP Ivan Wahyudi dan Balai POM dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Dirkrimsus Polda Sulbar, Senin (22/6/26).

Dijelaskan kegiatan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran obat berbahaya tersebut. Langkah cepat langsung diambil oleh tim gabungan, Minggu (21/6/26) dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki‑laki terduga pengedar, yaitu berinisial GS (22) dan J (38) di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju.

Pada saat penangkapan di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti berupa 64 tablet obat jenis Boje, 2 saset plastik ukuran besar, 26 saset plastik ukuran kecil, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 123.000, 1 unit telepon genggam dan sebuah tas selempang.

Penelusuran tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil pengembangan awal, petugas kemudian mendatangi lokasi gudang penyimpanan tersembunyi di kawasan BTN Masannang I, Kelurahan Karema. Di tempat ini, tim kembali menemukan stok cadangan yang jauh lebih besar, yaitu sebanyak 2.801 butir tablet Boje, lengkap dengan kemasan berupa 9 saset ukuran kecil dan 89 saset ukuran sedang.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita dari peredaran mencapai 2.865 butir obat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, obat ini dijual dalam kemasan saset berisi 4 butir dengan harga Rp 20.000, atau sekitar Rp 5.000 hingga Rp 8.000 per butir tergantung lokasi penjualan.

Mengingat dosis pemakaian normal yang umum dikonsumsi adalah 2 butir per hari, maka penggagalan ini berarti setidaknya menyelamatkan 1.432 warga dari risiko bahaya mengonsumsi obat yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

• Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

• Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

Pihak Kepolisian dan Balai POM menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta operasi penindakan di lapangan. Langkah ini merupakan wujud nyata perlindungan masyarakat dari bahaya obat ilegal dan penyalahgunaan zat yang dapat merusak kesehatan.

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat atau makanan yang mencurigakan. Sinergi ini sangat penting demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari peredaran barang berbahaya,” tegas Wadirkrimsus.

Humas Polda Sulbar

  • Penulis: Hms
  • Editor: Elkml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Perkimtanhub Sulbar Percepat Pelaksanaan Program BSPS 2026 melalui Pembentukan Tim

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Mamuju –Proclaimmews.id Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membentuk Tim Percepatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Sulbar, Rabu (15/7/2026). Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin mengatakan, tujuan pembentukan Tim Percepatan Program BSPS di Sulbar pada umumnya adalah untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lebih cepat, […]

  • Hadiri Pawai Ta’aruf, Karo Pemkesra Sulbar: Ini Memperkuat Syiar Islam dan Membangun Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Mamuju –Proclaimnews.id Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menghadiri Pawai Ta’aruf yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sekaligus menyambut Hari Jadi Mamuju ke-486, Minggu 5 Juli 2026 di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju. Pada kegiatan tersebut, Murdanil mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai […]

  • Gubernur Sulbar SDK Hadiri Ground Breaking Perumahan Bersubsidi Bagi PNPP Polda Sulbar

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka menghadiri ground breaking perumahan bersubsidi bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar di Kompleks BTN Royal Riverside, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa, 4 Maret 2025. Terlihat Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, serta Danrem 142 Tatag, […]

  • Kapolda Sulbar Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Dirnarkoba, Kombespol Christian Rony Putra Dapat Amanah Baru

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Polda Sulbar – Proclaimnews.id Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memimpin langsung upacara serah terima jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, yang berlangsung di Lobi Utama Mapolda, Rabu (13/5/26). Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel, serta Bhayangkari sebagai wujud dukungan dan kebersamaan dalam setiap perputaran tugas organisasi. Momen ini menandai berakhirnya […]

  • Rehabilitasi RTLH 2026 Dimulai, Kadis Perkimtanhub Sulbar Teken Perjanjian Kerja dengan Fasilitator Lapangan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Mamuju —Proclaimnews.id Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Maddareski Salatin melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan Fasilitator Lapangan untuk pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026 di Wilayah Sulbar. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Disperkimtanhub, Selasa 7 April 2026. Perjanjian Kerja bertujuan untuk menjamin […]

  • Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Jakarta -Proclaimnews.id Ketika SIM mat atau melewati masa berlaku, pemiliknya harus membuat SIM baru dan wajib ujian praktik kembali. Ini berlaku meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku. Namun ada kondisi khusus SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Di bawah ini akan kita ulas syarat dan cara perpanjang SIM mati, lengkap dengan […]

expand_less