Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

Jakarta -Proclaimnews.id Ketika SIM mat atau melewati masa berlaku, pemiliknya harus membuat SIM baru dan wajib ujian praktik kembali. Ini berlaku meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku.
Namun ada kondisi khusus SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Di bawah ini akan kita ulas syarat dan cara perpanjang SIM mati, lengkap dengan biaya untuk SIM A dan C.

Kondisi Khusus Bisa Perpanjang SIM Mati
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa membuat SIM baru jika terjadi kondisi khusus. Yang dimaksud kondisi khusus ialah ketika hari terakhir masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional. Sebab pada hari tersebut pelayanan SIM tutup.

Dicontohkan dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada masa libur akhir tahun 2024 kemarin, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan dalam akun tersebut.

Hal ini tidak hanya berlaku saat libur Natal dan tahun baru, tetapi juga hari libur nasional lainnya. Namun tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari, karena pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Syarat membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM yang dilansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

Berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI. Berusia 21 tahun untuk SIM B2. Berusia 22 tahun untuk SIM BI umum. Berusia 23 tahun untuk SIM BII umum.
KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
SIM lama yang masih aktif. (bagi yang mengajukan perpanjangan SIM).
Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan
Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan::

Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, masih ada biaya lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Berdasarkan catatan detikoto, biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35 ribu, sedangkan biaya tes psikologi di aplikasi ePPSi kisaran Rp 60 ribu.

Tapi biaya tes psikologi dan kesehatan ini mungkin berbeda-beda. Namun untuk biaya SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam PP, sehingga berlaku sama di seluruh Indonesia.

Cara Perpanjangan dan Bikin SIM Baru
Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik.

Perpanjangan SIM
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Lakukan pembayaran.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Buat SIM A Baru
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
Setelah lolos, maka pemohon harus menyelesaikan uji praktek.
Jika lolos, lakukan pembayaran.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Catatan
Jika pemohon SIM sudah mengikuti proses pengajuan di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, lalu pemohon akan langsung diarahkan ke loket selanjutnya.
Pemohon SIM baru akan mengikuti uji teori. Jika tidak lulus, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.
Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka bisa mengulang ujian dalam waktu 14 hari setelahnya.
Nah, sekarang detikers sebaiknya segera cek masa berlaku SIM kamu. Sebaiknya segera perpanjang SIM kamu setelah masuk 3 bulan sebelum masa berlaku habis.(**).

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjaga iklim investasi, DPMPTSP Sulbar Bahas Evaluasi Kinerja dan Program Kerja 2026

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat melalui Tim kerja pengembangan iklim penanaman modal melaksanakan rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan pembahasan Program Kerja Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Senin, 19 Januari 2026. Rapat ini diikuti oleh ketua tim kerja […]

  • RSUD Sulbar Gelar Monev Pelayanan BPJS, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Waktu Tunggu Pasien

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Mamuju -Proclaimnews.id RSUD Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan BPJS Kesehatan pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Aula Penunjang RSUD Sulbar. Kegiatan dipimpin oleh Kasubbid Keperawatan RSUD Sulbar Hermawati mewakili Kepala Bidang Pelayanan. Turut hadir Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Marinus Hardi Sampeliling serta Kepala […]

  • Proses Seleksi Calon Pendamping Haji Daerah Sulbar untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 Resmi Dimulai

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Proses seleksi Calon Pendamping Haji Daerah (PHD) Provinsi Sulawesi Barat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 resmi dimulai, Kamis (22/1/2026). Tahapan seleksi awal dilaksanakan di Asrama Haji Mamuju yang saat ini difungsikan sebagai kantor sementara Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Barat. Seleksi tahap awal diawali dengan pelaksanaan tes Computer […]

  • Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Dukung Unsulbar Buka Fakultas Kedokteran, Siapkan Beasiswa Khusus

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menerima kunjungan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Prof. Muhammad Abdy, pada Senin , 10 Maret 2025. Pertemuan ini membahas dua agenda utama: penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran dan perbaikan akses jalan menuju kampus. Rektor Unsulbar, Prof. Abdy mengungkapkan , bahwa Fakultas Kedokteran Unsulbar akan menerima mahasiswa […]

  • Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2026 terhadap LPPD Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, mengatakan kegiatan ini […]

  • Jaga Suasana Ramadhan yang Berkah, Ditbinmas Polda Sulbar Maksimalkan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sulbar – Proclaimnews.id Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya selama bulan suci Ramadhan dengan memaksimalkan upaya pencegahan kejahatan dan gangguan keamanan dengan pendekatan humanis dan persuasif serta mengarahkan masyarakat untuk mengisi bulan penuh berkah ini dengan kegiatan positif. Fokus kegiatan himbauan kamtibmas tertuju pada […]

expand_less