Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
  • visibility 273
  • comment 0 komentar

Jakarta -Proclaimnews.id Ketika SIM mat atau melewati masa berlaku, pemiliknya harus membuat SIM baru dan wajib ujian praktik kembali. Ini berlaku meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku.
Namun ada kondisi khusus SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Di bawah ini akan kita ulas syarat dan cara perpanjang SIM mati, lengkap dengan biaya untuk SIM A dan C.

Kondisi Khusus Bisa Perpanjang SIM Mati
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa membuat SIM baru jika terjadi kondisi khusus. Yang dimaksud kondisi khusus ialah ketika hari terakhir masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional. Sebab pada hari tersebut pelayanan SIM tutup.

Dicontohkan dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada masa libur akhir tahun 2024 kemarin, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan dalam akun tersebut.

Hal ini tidak hanya berlaku saat libur Natal dan tahun baru, tetapi juga hari libur nasional lainnya. Namun tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari, karena pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Syarat membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM yang dilansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

Berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI. Berusia 21 tahun untuk SIM B2. Berusia 22 tahun untuk SIM BI umum. Berusia 23 tahun untuk SIM BII umum.
KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
SIM lama yang masih aktif. (bagi yang mengajukan perpanjangan SIM).
Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan
Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan::

Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, masih ada biaya lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Berdasarkan catatan detikoto, biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35 ribu, sedangkan biaya tes psikologi di aplikasi ePPSi kisaran Rp 60 ribu.

Tapi biaya tes psikologi dan kesehatan ini mungkin berbeda-beda. Namun untuk biaya SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam PP, sehingga berlaku sama di seluruh Indonesia.

Cara Perpanjangan dan Bikin SIM Baru
Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik.

Perpanjangan SIM
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Lakukan pembayaran.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Buat SIM A Baru
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
Setelah lolos, maka pemohon harus menyelesaikan uji praktek.
Jika lolos, lakukan pembayaran.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Catatan
Jika pemohon SIM sudah mengikuti proses pengajuan di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, lalu pemohon akan langsung diarahkan ke loket selanjutnya.
Pemohon SIM baru akan mengikuti uji teori. Jika tidak lulus, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.
Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka bisa mengulang ujian dalam waktu 14 hari setelahnya.
Nah, sekarang detikers sebaiknya segera cek masa berlaku SIM kamu. Sebaiknya segera perpanjang SIM kamu setelah masuk 3 bulan sebelum masa berlaku habis.(**).

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala DPMPTSP Sulbar Terima Kunjungan Koordinasi DPMPTSP Mamuju Tengah

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Mamuju –Proclaimnews.id Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, didampingi PKPM Ahli Madya dan Penata Perizinan Ahli Madya, menerima kunjungan Tim DPMPTSP Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa 14 Juli 2026. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi pencapaian kinerja penyelenggaraan perizinan berusaha dan penanaman modal. Pertemuan berlangsung di Ruang […]

  • Benahi Data Penerimaan, Bapenda Sulbar Rekonsiliasi Retribusi Daerah & PLL Triwulan IV 2025

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Hma
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MAMUJU — PROCLAIMNEWS.ID. Menutup buku anggaran 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat bergerak cepat membenahi data penerimaan daerah. Rekonsiliasi Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah (PLL) Triwulan IV digelar untuk memastikan seluruh pemasukan tercatat akurat dan siap diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan misi Gubernur Sulawesi […]

  • Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat Gelar Training of Trainers GERAI Sulbar Bersama TPID dan BI

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Mamuju —  Proclaimnews.id Biro Ekbang Setda Sulbar melalui TPID Prov. Sulbar bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) melaksanakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Gerakan Bersama Jaga Inflasi (GERAI) Sulawesi Barat Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Matos, Jalan Yos Sudarso Nomor 37, Mamuju. Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini dibuka […]

  • Sembako Gratis dari Istri Gubernur Sulbar: Harap Warga Tidak Lihat Jumlahnya

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Mamuju —Proclaimnews.id Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Barat, Ny. Harsinah Suhardi, membagikan bantuan sembako secara gratis kepada sejumlah warga di Masjid Al Muhajirin, Jalan Tuna, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Senin 16 Maret 2026. Kegiatan sosial tersebut turut didampingi Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar Ikuti Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca UU KUHP Baru

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MAMUJU –Proclaimnews.id Guna menyelaraskan pembentukan produk hukum di daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, mengikuti rapat Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring pada Jumat (24/07/2026). Rapat diikuti Sekretaris DPRD Sulbar Arianto didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salatung, serta Staf Persidangan, Alwi, secara daring dari Ruang Rapat Kantor DPRD […]

  • BUPATI DAN WABUP MAMUJU TENGAH MENGGELAR UPACARA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2026  

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH –  Proclaimnews.id Semangat mencerdaskan kehidupan bangsa kembali berkumandang dengan gagah di Kabupaten Mamuju Tengah. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Upacara bersejarah ini berlangsung dengan sangat khidmat, lancar, tertib, dan penuh sukacita di Halaman Kantor Bupati, Jalan Tammauni Pue Balllung, Tobadak, pada hari Sabtu […]

expand_less