Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 237
  • comment 0 komentar

JAKARTA -.PROCLAIMNEWS.ID Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, yang dijuluki “Si Raja Voucher”, kini tengah menjadi sorotan publik. Hengky, yang dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), diduga telah menipu lebih dari 300 nasabah dengan kerugian mencapai sekitar Rp 362 miliar. Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah, yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan. Namun, pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas. Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.

Aksi ilegal ini menyebabkan lebih dari 300 investor terjebak dalam investasi yang ternyata bodong, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 362 miliar. Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan. Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.

Langkah Hengky ini diduga merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang tengah mendalami dugaan penipuan besar yang melibatkan hengky dan perusahaan yang dipimpinnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.(**)

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinsos P3A dan PMD Sulbar Terima Laporan Pertanggungjawaban Bansos Dari LKS Timbu Paraban

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Mamuju —Proclaimnews.id Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Timbu Paraban, Jumat, 6 Februari 2026. Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penyerahan laporan pertanggungjawaban penerimaan bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2025 yang telah dikelola oleh LKS […]

  • Matangkan Agenda Musrenbang 2027, Kominfo Sulbar Dorong Sinergi Pemda dan Pusat Dalam Pembangunan Berbasis Digital

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MAMUJU –Proclaimnews.id Tahapan awal Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 resmi dimulai dengan agenda Rakortekrenbang yang berlangsung sejak 6 hingga 10 April 2026. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (KominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat Muhammaad Ridwan Djafar menyampaikan, kegiatan ini menjadi forum strategis mempertemukan perencana pembangunan dari tingkat provinsi hingga kabupaten untuk menyatukan arah pembangunan […]

  • Dari Rp300 Juta ke Rp11 Miliar, Strategi PAP Sulbar Menarik Perhatian Kaltim

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, di Rumah Jabatan Gubernur Sulbar, Jalan Pattana Endeng, Sabtu (28/3/2026). Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan untuk membahas strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang diterapkan di Sulawesi Barat. […]

  • BPKAD Sulbar Sinkronisasi Belanja Pegawai 2026: Pastikan Data Tertib, Anggaran Tepat dan Sesuai Aturan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Plt. Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, didampingi Plt. Kasubid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II, Muhammad Apriady, melaksanakan kegiatan Sinkronisasi Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 18 hingga 19 Februari 2026, di […]

  • Target PPID Sulbar yang Informatif, PUPR siapkan format berkolaborasi

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Hms PU
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat terus berbenah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya ini menjadi wujud komitmen untuk mewujudkan Sulbar yang […]

  • Bupati Mamuju Tengah Menyerahkan Dokumen LKPJ Tahun 2025 Raperda Inisiatif Tentang Penetapan Desa

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah, – Proclaimnews.id Penyerahan Secara Resmi Dokumen LKPJ Bupati Mamuju Tengah Tahun 2025 Raperda Kelembagaan dan Raperda Inisiatif Tentang Penetapan Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Merupakan Bagian tak Terpisahkan Dari Mekanisme Penyelenggaraan Negara Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebagai Wahana Representasi Suara dan Kepentingan Masyarakat. […]

expand_less