Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 288
  • comment 0 komentar

JAKARTA -.PROCLAIMNEWS.ID Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, yang dijuluki “Si Raja Voucher”, kini tengah menjadi sorotan publik. Hengky, yang dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), diduga telah menipu lebih dari 300 nasabah dengan kerugian mencapai sekitar Rp 362 miliar. Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah, yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan. Namun, pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas. Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.

Aksi ilegal ini menyebabkan lebih dari 300 investor terjebak dalam investasi yang ternyata bodong, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 362 miliar. Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan. Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.

Langkah Hengky ini diduga merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang tengah mendalami dugaan penipuan besar yang melibatkan hengky dan perusahaan yang dipimpinnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.(**)

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulbar Terpilih dan Wakilnya, SDK-JSM Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi dalam Rakor Perdana Pemprov Sulbar 2025

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta- Proclaimnews.id  18 Februari 2025 – Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulawesi Barat periode 2025-2030, Suhardi Duka (SDK) dan Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar Tahun 2025 untuk pertama kalinya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ini dihadiri oleh Pj. Sekprov Sulbar Amujib, para Asisten, Kepala OPD, […]

  • Badan Penghubung Sulawesi Barat Hadiri Senam Bersama dan Rapat Kolaborasi TMII dengan Anjungan Daerah

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta –Proclaimnews.id Dalam rangka memperkuat sinergi antara pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Anjungan Daerah, telah dilaksanakan kegiatan Senam Bersama dan Rapat Kolaborasi TMII dengan Anjungan Daerah pada Kamis (23/7). Kegiatan berlangsung di Plaza Kori Agung TMII dan dilanjutkan dengan rapat di Bale Panjang, Museum Indonesia TMII. Kegiatan diawali dengan senam bersama yang diikuti […]

  • Perkuat Layanan Informasi, KominfoSS Sulbar Serahkan DIP Pemprov ke Komisi Informasi

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Mamuju -Proclaimnews.id Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SS) Sulawesi Barat menyerahkan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Komisi Informasi (KI) Sulbar, di Kantor KI Sulbar, Gedung Merah Putih Kamis 7 Mei 2026. Penyerahan DIP Provinsi Sulbar dilakukan oleh Kadis KominfoSS sebagai PPID Utama diwakili Kabid KPM, Dian Afrianty kepada Ketua KI […]

  • Biro Organisasi Setda Sulbar Akselerasi Pemenuhan Dokumen SPBE Triwulan II Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MAMUJU –PROCLAIMNEWS.ID  Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Pembahasan Pemenuhan Dokumen Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Perangkat Daerah di Ruang Kerja Kepala Biro Organisasi pada Senin 18 Mei 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kabag Tatalaksana dan Pelayanan Publik, H. Subuki, ini berfokus pada pemenuhan target dua indikator utama, […]

  • Ranperda Milik Daerah, DPRD Sulbar Gelar Paripurna

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id MAMUJU SULBAR Sekprov Amujib Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka penyampaian Laporan Komisi atas hasil rapat kerja bersama eksekutif terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024 Termasuk, penyampaian laporan akhir badan pembentukan peraturan daerah DPRD Sulbar terhadap Ranperda tentang barang milik daerah, serta penutupan masa persidangan pertama DPRD Sulbar tahun 2024-2025 dan pembukaan masa […]

  • Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Kominfo Sulbar: Hati-Hati Aplikasi Palsu dan Jaga Ketertiban

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 176
    • 0Komentar

    MAMUJU — PROCLAIMNEWS.ID Demi mengawal euforia pesta bola terbesar di dunia ini agar tetap aman dan tertib, Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengingatkan para penggemar untuk selalu waspada saat mengakses siaran digital dan mematuhi aturan nonton bareng (nobar). “Piala dunia berlangsung beberapa hari terakhir, bisa saja menjadi kesempatan bagi […]

expand_less