Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 153
  • comment 0 komentar

JAKARTA -.PROCLAIMNEWS.ID Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, yang dijuluki “Si Raja Voucher”, kini tengah menjadi sorotan publik. Hengky, yang dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), diduga telah menipu lebih dari 300 nasabah dengan kerugian mencapai sekitar Rp 362 miliar. Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah, yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan. Namun, pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas. Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.

Aksi ilegal ini menyebabkan lebih dari 300 investor terjebak dalam investasi yang ternyata bodong, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 362 miliar. Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan. Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.

Langkah Hengky ini diduga merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang tengah mendalami dugaan penipuan besar yang melibatkan hengky dan perusahaan yang dipimpinnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.(**)

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Pengelolaan Aset Pemprov Sulbar, Disperkimtanhub Lakukan Survei Lokasi dan Pendataan Awal di SMA Negeri 1 Baras

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle El.kml
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Pasangkayu — Proclaimnews.id  Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan survei lokasi dan pendataan awal aset milik Pemprov Sulbar pada satuan pendidikan, SMA Negeri 1 Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (21/4). Survei lokasi dan pendataan awal tersebut dalam rangka memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset pemerintah daerah. […]

  • Implementasikan Perpres 115/2025, Inspektorat Daerah Sulbar Gelar Entry Meeting Pengawasan Program MBG

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya Pasal 57 yang mengamanatkan bahwa pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, Inspektorat Daerah Sulawesi Barat melaksanakan Entry […]

  • Bupati Mamuju Tengah – Wakil Bupati Dan Sekda Mateng Mengucapkan.

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bupati Menyampaikan ” Hari Raya Idul Fitri 1447 H Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin 😇 Momentum Idul Fitri menjadi saat yang tepat untuk mempererat persatuan, meningkatkan kepedulian, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.🙏” “Sekda Namuju Tengah Selamat Idul Fitri 1447 H Mohon maaf lahir dan batin. Di hari yang […]

  • Ditlantas Polda Sulbar Sasar Pelajar, Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMKN 1 Rangas

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Polda Sulbar – Proclaimnews.id Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan program Bulan Tertib Berkeselamatan, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat kembali menggelar kegiatan penyuluhan dan penyebaran informasi berlalu lintas. Kali ini, sasaran utama kegiatan ditujukan kepada para siswa dan tenaga pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Rangas, Rabu (6/5/26). Dalam pertemuannya dengan para pelajar, […]

  • Semangat Soul of Youth: Generasi Muda Tampilkan Pesona Tari Sulawesi Barat di TMII

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta -Proclaimnews.id Peserta Diklat Tari Anjungan Sulawesi Barat berhasil menampilkan pertunjukan yang memukau dalam kegiatan Soul of Youth yang diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta pada Minggu 15 Maret 2026, di tengah suasana bulan suci Ramadan. Dalam kesempatan tersebut, para peserta menampilkan dua tarian khas Sulawesi Barat, yakni Tari Lipa’ Saqbe dan […]

  • Kuasa Hukum Yusuf Akbar Safriluddin dan Hendra Abdul Hidayat Kembali Gelar Sidang Gugatan Kasus Investasi Bodong Batu Kapur di Pengadilan Negeri Mamuju

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Mamuju, – Proclaimnews.id  Kuasa hukum delapan korban investasi bodong batu kapur yang diduga dilakukan oleh AA kembali menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mamuju. 17/12/2025. Sidang kali ini telah masuk pada tahapan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. “Delapan korban investasi bodong tersebut juga diketahui berlatar belakang ASN, wiraswasta, pedagang. Menurut kuasa hukum […]

expand_less