Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

  • account_circle Hms
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 219
  • comment 0 komentar

Mamuju – Proclaimnews.id  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan, sekaligus mencerminkan semangat pembangunan daerah melalui program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.

Menurut Suhendra, Surat Edaran yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 serta pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah. Ini juga sejalan dengan semangat Panca Daya yang menekankan penguatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat pekerja,” kata Suhendra, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Suhendra juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta memberikan ruang konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.

“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” jelasnya.

“Pemerintah kabupaten diminta menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online,” lanjutnya.

Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun para pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya. (Rls)

  • Penulis: Hms
  • Editor: Elkml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Mamuju Tengah Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026.

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Tim media
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MATENG — PROCLAIMNEWS.ID            Sekretaris Daerah (Sekda) Litha Febriani.SE.MSi. mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan masyarakat di Mamuju Tengah untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026. Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memperoleh data ekonomi yang akurat dan terpercaya. Litha menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat […]

  • Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju Tengah Melaksanakan Kegiatan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MATENG, –  PROCLAIMNEWS.ID Dalam rangka pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan kegiatan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 sebagai tanda dimulainya rangkaian kegiatan pendataan lapangan di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan pencanangan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, bertempat di Alun-Alun Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tobadak, mulai pukul 07.45 WITA […]

  • Mamuju Tengah Raih Peringkat 1 di Sulbar pada EPPD/LPPD 2025, Masuk 80 Besar Nasional

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah — Proclaimnews.id Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali menunjukkan capaian positif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kabupaten Mamuju Tengah meraih nilai 3,1257 dengan predikat sedang, sehingga menempati peringkat pertama tingkat Provinsi Sulawesi Barat dan peringkat ke-80 secara nasional. Hasil tersebut […]

  • Kapolda Sulbar: Jaga Kebersamaan dan Kesucian Ramadhan

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sulbar -Proclaimnews.id Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Pol Adang Ginanjar menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan profesionalitas dan kesucian bulan Ramadhan. Imbauan ini disampaikan mengingat meningkatnya aktivitas selama bulan suci Ramadhan, termasuk ibadah sholat Tarawih dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya, Senin (3/3/25) di lapangan Tribrata Mapolda. “Di bulan Ramadhan ini, kita sebagai anggota Polri harus menyesuaikan […]

  • KominfoSS Sulbar: Perkuat Integrasi Data Sektoral dan Jadikan Data Statistik BPS Sebagai Pijakan Program

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfoss) Sulawesi Barat bergerak cepat mengawal visi besar Gubernur Suhardi Duka (SDK) dalam meeningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Kepala Diskominfoss Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar menyatakan, sebagai leading sector data daerah, Diskominfoss Sulbar mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulbar untuk terus meningkatkan kualitas […]

  • Kinerja Unggul, BPKAD Antar Pemprov Sulbar Raih Penghargaan DAK Fisik Terbaik Tingkat KPPN 

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Mamuju —Proclaimnews.id Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Syaharuddin, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPPN Tipe A1 Mamuju, Rabu (13/5/2026), di Aula Gedung Keuangan Negara Mamuju.   Dalam kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat hadir sekaligus mewakili Pemerintah Provinsi […]

expand_less