Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

  • account_circle Hms
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 265
  • comment 0 komentar

Mamuju – Proclaimnews.id  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan, sekaligus mencerminkan semangat pembangunan daerah melalui program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.

Menurut Suhendra, Surat Edaran yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 serta pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah. Ini juga sejalan dengan semangat Panca Daya yang menekankan penguatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat pekerja,” kata Suhendra, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Suhendra juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta memberikan ruang konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.

“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” jelasnya.

“Pemerintah kabupaten diminta menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online,” lanjutnya.

Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun para pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya. (Rls)

  • Penulis: Hms
  • Editor: Elkml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Menjadi sejarah baru, Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, secara resmi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar, Selasa (19/5/26) di Lengke Kecamatan Kalukku. Bangunan Ini menjadi kantor PJR pertama yang dibangun di seluruh Indonesia dan akan dijadikan percontohan nasional. “Alhamdulillah, hari ini kita […]

  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Mateng Selaku Perpanjangan Tangan Pemkab Menyiapkan Aiphon, Motor Hingga Emas Bagi Masyarakat Yang Disiplin Bayar Pajak

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Tim Media Ts
    • visibility 242
    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH –  Proclaimnews.id Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menghadirkan strategi inovatif dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Di tengah tren efisiensi anggaran dan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Mateng justru menyuguhkan program insentif berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang patuh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) […]

  • Gerak Cepat Usai Libur, UPTD Pajak Polman Gencarkan Samkel di Pasar Tinambung, Rp8 Juta Masuk Kas Daerah

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Polewali Mandar —Proclaimnews.id Semangat pelayanan publik tetap terjaga meski dalam suasana pasca libur Lebaran dan juga penerapan skema Work From Anywhere (WFA). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Polewali Mandar (Polman) kembali mengintensifkan layanan Samsat Keliling (Samkel) dengan menyasar pusat aktivitas masyarakat di Pasar Tinambung, Rabu 25 Maret 2026. Dalam […]

  • Sekda Sulbar : HUT ke-13 Mamuju Tengah, Tegaskan Kolaborasi Kunci Pembangunan Daerah

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah – Proclaimnews.id  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mamuju Tengah ke-13 yang digelar di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Minggu (14/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Sekda Junda Maulana terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf dari […]

  • Exit Meeting BPK RI, PUPRD Sulbar Segera Tindaklanjuti Temuan 2025

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MAMUMAMUPROCLAIMNEWS.ID Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar exit meeting bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang […]

  • Kapolda Sulbar Sambangi Rumah Duka Aipda Andi Marjan, Hadir Kuatkan Keluarga dan Sisipkan Doa Terbaik

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Polda Sulbar -Proclaimnews.id Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam‑dalamnya atas berpulangnya salah satu personel terbaik, Aipda Andi Marjan, ke rahmatullah. Saat menerima kabar duka tersebut, Kapolda Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Sulbar berkenan meluangkan waktu untuk bertakziah dan menyambangi kediaman keluarga di Kompleks Perumahan Sarinda, Rabu (15/7/26). […]

expand_less