HMMI Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Sikap Diam Birokrasi Kampus
- account_circle Sudirman
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026
- visibility 447
- comment 0 komentar

Palopo — Proclaimnews.id Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial F di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palopo terus menyita perhatian publik. Tindakan kekerasan yang terjadi itu dinilai mencederai keamanan kampus, terlebih karena birokrasi kampus belum mengeluarkan langkah tegas hingga saat ini. Menanggapi situasi tersebut, Sudirman selaku Koordinator Daerah Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) daerah Sulselbar, angkat bicara.
Dalam keterangan tertulis, Sudirman mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa dan menyatakan bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam hukum nasional.
Sudirman menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat melalui Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penganiayaan dapat dipidana. Jika dilakukan bersama-sama atau mengakibatkan luka lebih berat, maka ancaman hukuman otomatis meningkat sesuai ketentuan.
Selain itu, Sudirman juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengeroyokan, yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, yakni perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Dari perspektif lingkungan pendidikan, Sudirman menilai bahwa tindak kekerasan ini juga melanggar kode etik kampus dan bertentangan dengan prinsip keamanan lingkungan akademik sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pendidikan tinggi yang mewajibkan kampus memberikan perlindungan kepada mahasiswa.
Namun yang menjadi sorotan HMMI Daerah SulseBar bukan hanya tindakan pelaku, tetapi juga sikap diam birokrasi kampus Universitas Muhammadiyah Palopo yang hingga hari ini belum menunjukkan langkah konkret, pernyataan resmi, atau proses investigasi internal.
“Kami menilai diamnya birokrasi adalah bentuk kelalaian moral dan institusional. Kampus memiliki kewajiban melindungi civitas akademika, bukan membiarkan kasus kekerasan berjalan tanpa kejelasan,” tegas Korda HMMI Sulselbar.
HMMI mendesak pihak kampus untuk:
1.Melakukan investigasi internal yang transparan.
2.menjatuhkan sanksi etik jika pelaku terbukti bersalah.
3.memberikan pendampingan dan perlindungan penuh kepada korban.
HMMI daerah Sulselbar menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses hukum, serta memastikan kampus tidak mengabaikan perannya dalam menjaga keamanan lingkungan belajar.
- Penulis: Sudirman
- Editor: El.kml
- Sumber: HMMI
