Kuasa Hukum Yusuf Akbar Safriludin dan Hendra Abdul Hidayat Kembali Gelar Sidang Gugatan Kasus Investasi Bodong Batu Kapur di Pengadilan Negeri Mamuju
- account_circle Tim media
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- visibility 176
- comment 0 komentar

Mamuju, – Proclaimnews.id
Kuasa hukum delapan korban investasi bodong batu kapur yang diduga dilakukan oleh AA kembali menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mamuju. 17/12/2025.
Sidang kali ini telah masuk pada tahapan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
“Delapan korban investasi bodong tersebut juga diketahui ada yang berlatar pedagang, ASN dan wiraswasta, Menurut kuasa hukum para penggugat, saksi yang dihadirkan sangat relevan dengan perkara yang tengah disidangkan, dan keterangan yang disampaikan dinilai semakin memperjelas serta menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Yusuf, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa tergugat AA diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengiming-imingi para korban pembagian hasil investasi yang sangat menggiurkan, bahkan disertai dengan perjanjian tertulis. Namun, seluruh janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan terbukti tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga para korban investasi bodong mencapai kerugian satu milyar tiga ratus ribu lebih.

foto : Yusuf Akbar S / Hendra Abdul Hidayat Yusuf Akbar A dan Hendra Abdul Hidayat menyampaikan rasa terima kasih kepada para penggugat yang telah mempercayakan penanganan perkara ini kepada dirinya dan rekannya, Hendra Abdul Hidayat, untuk menggiring dan mencari titik terang hingga tuntas.
“Kami akan terus berupaya agar kasus ini bisa kami menangkan sehingga para penggugat dapat kembali menikmati hak-haknya dan merasakan kebahagiaan atas keadilan yang diperoleh,” ujarnya.
Di tempat yang sama, salah satu penggugat mengaku merasa senang dengan keseriusan para kuasa hukum yang terus mendampingi mereka hingga proses persidangan berjalan sejauh ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada para kuasa hukum yang begitu serius mendampingi kami dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sidang berikutnya rencananya akan digelar pada 6 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.(El.Kml).
- Penulis: Tim media
- Editor: El.kml
