Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLRES MAMUJU TENGAH GELAR PRESS RELEASE KASUS PEMERKOSAAN DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP KURIR PEREMPUAN

POLRES MAMUJU TENGAH GELAR PRESS RELEASE KASUS PEMERKOSAAN DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP KURIR PEREMPUAN

  • account_circle Hms
  • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
  • visibility 236
  • comment 0 komentar

Polres Mamuju Tengah-Proclaimnews.id menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman yang menimpa seorang kurir perempuan.Rabu (25/03/2026).

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan alasan untuk menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah badik.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk duduk di atas karpet yang sebelumnya telah disiapkan. Dalam kondisi terancam, korban dipaksa membuka pakaian dan pelaku melakukan tindakan bejat berupa pemerkosaan. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Korban selanjutnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Polres Mamuju Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Mamuju Tengah turut dibackup oleh Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Polresta Mamuju.

Hasilnya, Anggota Gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial DL di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat pelaku tengah menumpangi mobil angkutan umum.

Dalam proses penyelidikan Sebelumnyat, juga menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 479 Ayat (1) Subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu masing-masing maksimal 12 tahun penjara, 9 tahun penjara, serta khusus dalam Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menerima pesanan jasa dari orang yang tidak dikenal. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,”

Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Humas Polres Mamuju Tengah

  • Penulis: Hms
  • Editor: El.kml

Rekomendasi Untuk Anda

  • DLHK Sulbar Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan dan Penyerahan Penghargaan PROPER

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Mamuju –Proclaimnews.id Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 melalui serangkaian kegiatan yang dipusatkan di kawasan Terminal Pasar Baru, Kabupaten Mamuju, Sabtu (6/6/2026). Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni merupakan momentum global untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong aksi nyata dalam menjaga kelestarian […]

  • Gubernur Sulbar Dorong OPD Perkuat Layanan dan SDM Unggul, DKPPKB Siap Akselerasi Program Prioritas Bidang Kesehatan

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Mamuju -Proclaimnews.id Sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bersama Sekretraris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana, Rabu (25/3/2026). Berlangsung di Ruang Oval Kantor Gubernur Sulawesi Barat, rapat diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Suhardi Duka […]

  • Gubernur Sulbar , SDK Buka Sandeq Ramadhan Fest 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Organisasi Mahasiswa Dukung UMKM

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, secara resmi membuka Sandeq Ramadhan Fest 2025 di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju. Selasa, 11 Maret 2025. Acara yang akan digelar selama sepekan, hingga 17 Maret 2025 ini, merupakan kolaborasi strategis antara Pemerintah Provinsi Sulbar, Polda Sulbar, Dermaga Sandeq Nusantara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Mamuju, serta berbagai […]

  • Dampingi 1.400 Jamaah, PPIH Sulbar Dilepas Gubernur

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Gubernur Suhardi Duka secara resmi melepas Petugas Pendamping Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2026 Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (24/4/2026). Sebanyak 27 petugas diberangkatkan untuk mendampingi sekitar 1.400 jemaah haji asal Sulawesi Barat yang berasal dari enam kabupaten. Para petugas ini terdiri dari berbagai unsur, […]

  • Kapolda Sulbar Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Dirnarkoba, Kombespol Christian Rony Putra Dapat Amanah Baru

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Polda Sulbar – Proclaimnews.id Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memimpin langsung upacara serah terima jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, yang berlangsung di Lobi Utama Mapolda, Rabu (13/5/26). Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel, serta Bhayangkari sebagai wujud dukungan dan kebersamaan dalam setiap perputaran tugas organisasi. Momen ini menandai berakhirnya […]

  • Kisah Piluh Annisa, Bayi 3 Bulan yang Minum Susu dengan Air Sumur Keruh, Wagub Sulbar dan Relawan Turun Tangan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Polewali Mandar — Proclaimnews.id Kisah memilukan tentang seorang bayi berusia tiga bulan (3) di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, yang terpaksa meminum susu bercampur air sumur keruh. Bayi bernama Annisa yang barusia tiga bulan (3) itu hidup dalam keterbatasan sejak ibunya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ia kini diasuh oleh sang nenek yang […]

expand_less