Sebanyak 1.717 Pegawai Negeri Sipil (PNS),Kemudian 1.175 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Serta dua Pejabat Daerah Yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Data BPKPAD Kabupaten Mamuju Tengah Jumlah Penerima THR Mencapai 2.894 Orang. Proses Pencairan Telah Berlansung Sejak 11 Maret 2026.
Sri Warni MengatakanTotal Anggaran Disiapkan Untuk Pembayaran THR Kabupaten Mamuju Tengah Tahun ini Mencapai Rp 12.331.209.
Bendahara BPKPAD Mamuju Tengah Sri Warni Menjelaskan Pencairan Tunjangan Tersebut Mengacu Pada Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 9 Tahun 2026, yang Kemudian Ditindaklanjuti Dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026.
Lanjut Sri Warni Setelah Terbit Kita Mulai Proses Ampra dan Pencairan THR ASN. Ia juga Mengatakan THR yang Diterima Oleh ASN Diberikan Dalam Nominal Penuh Atau Utuh Sesuai Ketentuan.
Namun Demikian ia Mengingatkan Bahwa Akan Tetap ada Pemotongan yang Bersifat Wajib, yaitu Pajak Pengahasilan.
Dengan Pencairan Tersebut Diharapkan Para ASN Dapat Memanfaatkan THR Untuk Kebutuhan Menjelang Hari Raya”Tutupnya(**)

