Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Misteri Crazy Rich ‘Si Raja Voucher’ yang Terjerat Kasus Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

Misteri Crazy Rich ‘Si Raja Voucher’ yang Terjerat Kasus Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

AKARTA – PROCLAIMNEWS.ID Hengky Setiawan, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” dan julukan “Si Raja Voucher,” kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan kerugian mencapai Rp3,2 miliar. Bersama dengan dua terlapor lainnya, Ricky Lim dan Willy Setiawan, Hengky diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).

Laporan mengenai kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Februari 2025, yang diajukan oleh Sayidito Hatta, kuasa hukum dari tujuh korban. Ade Safri menjelaskan bahwa ketiga terlapor diduga terlibat dalam serangkaian tindakan penipuan yang dilakukan pada periode 2018 hingga 2020, berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam laporan tersebut, para korban melaporkan kerugian total mencapai Rp3,2 miliar. Adapun pasal yang disangkakan mencakup Pasal 46 UU Perbankan, Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kronologi Kasus Investasi Bodong

Kasus ini bermula dari PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan. Pada tahun 2018, PT UCS menggandeng Bank Sinar Mas untuk menggadaikan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang dimilikinya sebanyak 2,7 miliar lembar. Namun, pada 2019-2020, PT UCS mulai menawarkan bilyet investasi dengan menggunakan saham tersebut sebagai jaminan, meski saham tersebut sudah digadaikan sebelumnya dan kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK.

Sekitar 300 orang investor yang terlibat dalam investasi bodong ini kini terjerat masalah hukum. Kerugian total yang dialami oleh para investor diperkirakan mencapai Rp362 miliar. Banyak dari korban adalah pensiunan yang mempercayakan dana pensiun mereka untuk berinvestasi, namun justru terjebak dalam praktik penipuan.

Saat pembayaran investasi mulai terlambat, sejumlah investor berusaha menagih uang mereka, namun PT UCS justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya dipailitkan oleh Hengky Setiawan, diduga untuk menghindari tuntutan dari para investor.

Sebagai tindak lanjut dari laporan ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangani dua laporan terkait kasus serupa, dengan kerugian yang diduga lebih besar dari yang dilaporkan kali ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa ada dasar hukum yang jelas.(**)

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta – Proclaimnews.id Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang dinilai merespons cepat kasus penjambretan yang menimpa warga Prancis dan anaknya di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (Jakut). Dia menekankan keamanan warga Prancis menjadi hal penting bagi pemerintah Prancis. “Saya Commandant De […]

  • Komisi III DPRD Sulbar Perketat Pengawasan, Gelar Rapat Kerja Monev APBD 2025

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat kerja dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja perangkat daerah. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulbar. *Selasa, 27 Januari 2026* Rapat kerja tersebut […]

  • Sinergi Literasi dan Tradisi: Perpustakaan Keliling Sulbar Warnai Kemeriahan Pasar Malam Rakyat di Tinambung

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 50
    • 0Komentar

    POLEWALI MANDAR – PROCLAIMNEWS.ID Kemeriahan menyelimuti Pelataran Pasar Tinambung pada Sabtu malam (11/4/2026). Hari pertama pelaksanaan Pasar Malam Rakyat (PMR) tidak hanya menyuguhkan hiburan dan jajanan, tetapi juga menghadirkan oase literasi melalui layanan Perpustakaan Keliling Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat. Sejak dibuka pukul 19.00 WITA, armada mobil perpustakaan keliling langsung dipadati oleh […]

  • Semangat Berkarya di Bulan Ramadan, Anjungan Sulbar Tetap Latihan untuk Soul of Youth di TMII*

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta —Proclaimnews.id Semangat berkarya tidak surut meski berada di bulan suci Ramadan. Para pengisi acara dari Anjungan Sulawesi Barat (Sulbar) tetap melaksanakan latihan sebagai bentuk deklarasi kesiapan menjelang penampilan mereka dalam kegiatan Soul of Youth yang akan digelar pada Minggu, 15 Maret 2026 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Soul of Youth di TMII […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar Rapat Bersama Kemenkumham Bahas Ranperda Sumber Daya Perikanan dan Kelautan

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Pembahasan pemantapan Rancangan Peraturan Deerah (Ranperda) Sulbar tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan masih terus dilakukan. Kemarin, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar, Dr. Musra Awaluddin bersama pejabat fungsional Sekretariat DPRD menghadiri rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tersebut. Rapat itu berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM […]

  • Tingkatkan Akuntabilitas Organisasi, Kalaksa BPBD Sulbar Teken Perjanjian Kinerja dengan Bidang dan Sekretariat

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Mamuju— Proclaimnews.id  Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Yasir Fattah, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja bersama tiga bidang, serta sekretariat lingkup BPBD Sulbar. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Kalaksa BPBD Sulbar, Selasa 21 April 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Kalaksa BPBD Sulbar Muhammad Yasir Fattah dan diikuti para kepala […]

expand_less