Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Misteri Crazy Rich ‘Si Raja Voucher’ yang Terjerat Kasus Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

Misteri Crazy Rich ‘Si Raja Voucher’ yang Terjerat Kasus Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 204
  • comment 0 komentar

AKARTA – PROCLAIMNEWS.ID Hengky Setiawan, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” dan julukan “Si Raja Voucher,” kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan kerugian mencapai Rp3,2 miliar. Bersama dengan dua terlapor lainnya, Ricky Lim dan Willy Setiawan, Hengky diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).

Laporan mengenai kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Februari 2025, yang diajukan oleh Sayidito Hatta, kuasa hukum dari tujuh korban. Ade Safri menjelaskan bahwa ketiga terlapor diduga terlibat dalam serangkaian tindakan penipuan yang dilakukan pada periode 2018 hingga 2020, berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam laporan tersebut, para korban melaporkan kerugian total mencapai Rp3,2 miliar. Adapun pasal yang disangkakan mencakup Pasal 46 UU Perbankan, Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kronologi Kasus Investasi Bodong

Kasus ini bermula dari PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan. Pada tahun 2018, PT UCS menggandeng Bank Sinar Mas untuk menggadaikan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang dimilikinya sebanyak 2,7 miliar lembar. Namun, pada 2019-2020, PT UCS mulai menawarkan bilyet investasi dengan menggunakan saham tersebut sebagai jaminan, meski saham tersebut sudah digadaikan sebelumnya dan kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK.

Sekitar 300 orang investor yang terlibat dalam investasi bodong ini kini terjerat masalah hukum. Kerugian total yang dialami oleh para investor diperkirakan mencapai Rp362 miliar. Banyak dari korban adalah pensiunan yang mempercayakan dana pensiun mereka untuk berinvestasi, namun justru terjebak dalam praktik penipuan.

Saat pembayaran investasi mulai terlambat, sejumlah investor berusaha menagih uang mereka, namun PT UCS justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya dipailitkan oleh Hengky Setiawan, diduga untuk menghindari tuntutan dari para investor.

Sebagai tindak lanjut dari laporan ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangani dua laporan terkait kasus serupa, dengan kerugian yang diduga lebih besar dari yang dilaporkan kali ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa ada dasar hukum yang jelas.(**)

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menelusuri Hakekatnya Wanita Dalam Kehidupan Keluarga

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Mamuju- Proclaimnews.id “Wanita memang tak butuh kata atau kalimat romantis atau pujangga untuk mengekspresikan/mengungkapkan kedalaman cintanya pada keluarga, pada anak dan suaminya, tapi dengan mudah ia akan menunjukkan pengorbanannya meskipun tanpa kata, ia rela bekerja sepanjang waktu, tak kenal lelah, bahkan jatah istirahatnyapun ia rela korbankan demi perhatian dan cintanya pada keluarga. “Tak ada orang […]

  • Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Raih 2 PROPER Emas dan 3 PROPER Hijau dari KLHK

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Makassar – Proclaimnews.id  25 Februari 2025 – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali mencetak prestasi gemilang dalam ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan komitmen kuat terhadap keberlanjutan dan praktik bisnis ramah lingkungan, perusahaan ini berhasil meraih dua PROPER Emas dan […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar Sosialisasi dan Pendalaman Pergub 36 Tahun 2025 Tentang Pemberian TPP PNS

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Mamuju— Proclaimnews.id Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi dan pendalaman Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 36 Tahun 2025 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Sulbar, Selasa, 13 Januari 2026, pukul 10.00 Wita. Sosialisasi ini membahas kerangka pemberian TPP tahun […]

  • Pascagempa Sulteng, Diskominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks Visual AI

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Dinas KominfoSS Sulbar mengimbau masyarakat mewaspadai penyebaran foto dan video pascagempa yang belum terverifikasi, termasuk konten visual yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, meminta masyarakat tidak langsung mempercayai maupun membagikan informasi yang sumbernya tidak jelas. Ia menegaskan pentingnya memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, […]

  • Tegas! APPMBGI Tak Kelola APBN, Abdul Rivai Ras: Ini Wadah Kolaborasi, Bukan Proyek Anggaran

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Tim Media Join
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA — PROCLAIMNEWS.ID  Ketua Umum APPMBGI, Dr. Ir. Abdul Rivai Ras, menegaskan bahwa Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) tidak memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran negara, baik APBN maupun APBD. “Perlu kami tegaskan, APPMBGI bukan lembaga pengelola anggaran. Kami tidak menyentuh APBN atau APBD. Posisi kami adalah sebagai wadah kolaborasi dan […]

  • Gubernur Sulbar Resmikan Gedung Kantor PT. Bank SULSELBAR, Minta Dukung Perekonomian Lokal

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian gedung kantor PT. Bank SULSELBAR Cabang utama Mamuju di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Mamuju pada, Kamis 15 Januari 2026. Peresmian gedung kantor PT Bank Sulselbar tersebut dirangkaikan dengan ulang tahunnya yang ke-65. Dalam sambutannya Gubernur, Suhardi Duka menyampaikan bahwa Bank BPD adalah mitra pemerintah daerah […]

expand_less