Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polda » Lewat Konferensi Pers, Polres Majene Beberkan Motif Pembunuhan Lansia di Majene, Berawal dari Perselisihan Utang

Lewat Konferensi Pers, Polres Majene Beberkan Motif Pembunuhan Lansia di Majene, Berawal dari Perselisihan Utang

  • account_circle Hms
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Polres Majene – Proclaimnews.id  Polres Majene kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lansia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Konferensi pers tersebut digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/V/2026/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR, di ruang data Polres Majene, Senin (11/5/26).

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti serta Kanit PPA Aipda Nasri dan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Iptu Suyuti mengungkapkan bahwa tersangka seorang wanita berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, telah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban wanita lansia berinisial NS (65), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Baruga, meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WITA di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pinjaman uang. Setelah berbincang cukup lama, tersangka sempat pulang namun kembali lagi sekitar pukul 14.00 WITA karena jam tangannya tertinggal di rumah korban.

Saat kembali berada di rumah korban, keduanya kembali berbincang di ruang tamu. Namun situasi berubah memanas ketika korban diduga menunjuk-nunjuki ke arah wajah tersangka sambil berkata dengan nada tinggi bahwa tersangka sering datang untuk berutang padahal mereka tidak saling mengenal.

Ucapan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi tersulut amarah, tersangka menuju dapur dan mengambil batu ulekan, lalu kembali menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul bagian kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh tak berdaya di atas tempat tidur.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tissu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar korban. Setelah itu tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum melarikan diri sambil membuang kunci rumah di semak-semak.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menjelaskan, pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kebakaran rumah di Lingkungan Baruga. Personel Polres Majene yang tiba di lokasi menemukan kamar rumah dalam kondisi terbakar dan seorang perempuan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkap AKP Fredy.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka yang sempat diperiksa sebagai salah satu saksi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress warna hitam, satu unit handphone Vivo Y51, serta barang bukti milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar, dan kasur yang ikut hangus terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy.(**)

  • Penulis: Hms
  • Editor: El.kml

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirlantas Serahkan Mobil SIM Keliling untuk Polresta Mamuju, Dukung Pelayanan Lebih Maksimal

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Hns
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Polda Sulbar – Proclaimnews.id  Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Kombes Pol Nurhadi Ismanto, menyerahkan secara simbolis mobil operasional SIM Keliling kepada Satlantas Polresta Mamuju, Senin (23/2/26) di kantor BPKB Ditlantas Polda Sulbar. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Mamuju. Kombes Nurhadi Ismanto menjelaskan bahwa […]

  • Permudah Akses Layanan Hukum, Biro Hukum Setda Sulbar Perkuat Digitalisasi dan JDIH.

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pembahasan penguatan layanan berbasis digitalisasi dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Senin (12/1/2026). Rapat ini difokuskan pada penyempurnaan sistem aplikasi layanan hukum agar lebih mudah diakses, sesuai standar yang berlaku, serta mampu mendukung kinerja pemerintahan […]

  • Gubernur Sulbar Dorong Kolaborasi Pemprov dan Pemkab untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id Pengentasan kemiskinan ekstrem di Sulawesi Barat masih menjadi tantangan serius yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Dari total 10 persen angka kemiskinan di Sulbar, sekitar 1,7 persen masuk kategori miskin ekstrem, di mana masyarakatnya kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Hal ini menjadi perhatian utama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menegaskan bahwa percepatan pengentasan […]

  • Kepala UPTD Air Bersih , Amiruddin, Telah Menyiapkan Berbagai Langkah Antisipatif Dalam Persoalan Gangguan Distribusi Air Bersih

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle **
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Mateng – Proclaimnews.id UPTD Air Bersih meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan air bersih selama bulan Ramadhan. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan dasar tetap berjalan optimal di tengah peningkatan pemakaian oleh pelanggan. Kepala UPTD Air Bersih, Amiruddin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif. Meski demikian, ia tidak menampik potensi gangguan distribusi air yang […]

  • Gubernur Sulbar Pimpin High Level Meeting TPID, Bahas Ketahanan Pangan dan Inflasi

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi dan Kabupaten se-Sulbar di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis, 13 Maret 2025. Mengusung tema “Sinergi Penguatan Perekonomian melalui Ketahanan Pangan untuk Sulbar yang Maju dan Sejahtera,” kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Sulbar, Suhardi […]

  • Kepala Kesbangpol Sulbar Hadiri Ramah Tamah PD TIDAR, Sambut Kedatangan Ketum Rahayu Saraswati

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Darwis Damir, menghadiri kegiatan Ramah Tamah Pengurus Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Barat yang digelar di Ballroom Grand Maleo Hotel & Convention, Mamuju, Sabtu 11 Januari 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) […]

expand_less