Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polda » Lewat Konferensi Pers, Polres Majene Beberkan Motif Pembunuhan Lansia di Majene, Berawal dari Perselisihan Utang

Lewat Konferensi Pers, Polres Majene Beberkan Motif Pembunuhan Lansia di Majene, Berawal dari Perselisihan Utang

  • account_circle Hms
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
  • visibility 240
  • comment 0 komentar

Polres Majene – Proclaimnews.id  Polres Majene kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lansia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Konferensi pers tersebut digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/V/2026/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR, di ruang data Polres Majene, Senin (11/5/26).

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti serta Kanit PPA Aipda Nasri dan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Iptu Suyuti mengungkapkan bahwa tersangka seorang wanita berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, telah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban wanita lansia berinisial NS (65), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Baruga, meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WITA di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pinjaman uang. Setelah berbincang cukup lama, tersangka sempat pulang namun kembali lagi sekitar pukul 14.00 WITA karena jam tangannya tertinggal di rumah korban.

Saat kembali berada di rumah korban, keduanya kembali berbincang di ruang tamu. Namun situasi berubah memanas ketika korban diduga menunjuk-nunjuki ke arah wajah tersangka sambil berkata dengan nada tinggi bahwa tersangka sering datang untuk berutang padahal mereka tidak saling mengenal.

Ucapan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi tersulut amarah, tersangka menuju dapur dan mengambil batu ulekan, lalu kembali menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul bagian kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh tak berdaya di atas tempat tidur.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tissu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar korban. Setelah itu tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum melarikan diri sambil membuang kunci rumah di semak-semak.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menjelaskan, pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kebakaran rumah di Lingkungan Baruga. Personel Polres Majene yang tiba di lokasi menemukan kamar rumah dalam kondisi terbakar dan seorang perempuan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkap AKP Fredy.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka yang sempat diperiksa sebagai salah satu saksi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress warna hitam, satu unit handphone Vivo Y51, serta barang bukti milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar, dan kasur yang ikut hangus terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy.(**)

  • Penulis: Hms
  • Editor: El.kml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Akuntabilitas, BPKAD Sulbar Tekankan Komitmen Pelaporan dalam Transformasi Budaya Kerja ASN

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Syaharuddin, mengikuti rapat koordinasi terkait tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat dilaksanakan di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi […]

  • Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Kominfo Sulbar: Hati-Hati Aplikasi Palsu dan Jaga Ketertiban

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MAMUJU — PROCLAIMNEWS.ID Demi mengawal euforia pesta bola terbesar di dunia ini agar tetap aman dan tertib, Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengingatkan para penggemar untuk selalu waspada saat mengakses siaran digital dan mematuhi aturan nonton bareng (nobar). “Piala dunia berlangsung beberapa hari terakhir, bisa saja menjadi kesempatan bagi […]

  • Lanjutkan Pertemuan dengan Inspektorat, Bau Akram Dai : Sinergitas Perkuat Prinsip Tata Kelola yang Baik di Dispoparekraf

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Setelah sebelumnya telah melakukan dua kali pertemuan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Barat (Dispoparekraf Sulbar) kembali menyambangi Inspektorat Sulbar pada Selasa, 24 Februari 2026. Pertemuan lanjutan ini menunjukan keseriusan dan komitmen Dispoparekraf dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Dispoparekraf. Langkah koordinasi […]

  • Gubernur Suhardi Duka Tinjau Rekonstruksi Tanggul Tapandullu dan Resmikan Jembatan Nipa-Nipa, Dukung Konektivitas Pascabencana

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Mamuju —  Proclaimnews.id.Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, melakukan peninjauan rekonstruksi tanggul banjir Desa Tapandullu di Ruas Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Sumare Rangas (batas Tapalang Barat), Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga meresmikan Rekonstruksi Jembatan Sungai Nipa-Nipa yang berlokasi di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Rabu17 Desember 2025. Rekonstruksi Jembatan Sungai Nipa-Nipa […]

  • Safari Jumat Ramadhan, Kapolda Sulbar Berbagi Sembako dengan Jamaah Masjid Nurul Hikmah Simboro

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Sulbar – Proclaimnews.id Di tengah kesucian bulan Ramadhan, Jumat (14/3/25), Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar turut berbaur dalam shaf sholat Jumat bersama masyarakat di Masjid Nurul Hikmah Simboro. Kegiatan ini merupakan kegiatan Safari Ramadhan Polda Sulbar yang menjadi wujud nyata kepedulian dan upaya membangun jalinan silaturahmi yang erat antara aparat kepolisian dan masyarakat. Usai […]

  • Pastikan Kepatuhan Lingkungan, DLHK Sulbar Periksa Formulir UKL-UPL Rencana Tambang Batuan di Desa Salubiro

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) rencana kegiatan pertambangan batuan di Desa Salubiro, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dengan pemrakarsa PT. Anugerah Alam Sulbar. Rakor dilaksanakan sesuai dengan undangan yang telah […]

expand_less