Hendra Abdul Hidayat Dampingi Warga Desa Towiora, Gugat PT. LTT Atas Sengketa Lahan di Pengadilan Negeri Dongggala
- account_circle El.kml
- calendar_month Sen, 30 Mar 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar

Penggugat meminta pengadilan menyatakan penguasaan tanah tersebut ilegal, membatalkan HGU, serta memerintahkan pengembalian lahan seluas 1.505 haktar di wilayah Desa Towiora secara keseluruhan.
Dalam tuntutannya, penggugat juga menekankan dwangsom sebesar Rp1 juta per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan, penyitaan jaminan atas objek sengketa, serta beban biaya perkara ditanggung tergugat secara tanggung renteng.
“Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Yusuf Akbar Safriludin dan Hendra Abdul Hidayat mendasarkan gugatan ini pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hukum Acara Class Action, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Kasus ini menyoroti konflik agraria yang sering terjadi di wilayah pedesaan, di mana masyarakat adat menuntut hak atas tanah leluhur mereka.
“Kami datang ke Pengadilan Negeri ini tidak lain hanya menuntut keadilan atas tanah para leluhur kami untuk di bebaskan dari genggaman pihak PT.LTT Salah satu anak perusahaan Pt. Astra Agro Lestari , bahkan kami sudah dapat rekomendasi dari DPRD Provinsi untuk di tindak lanjuti ke Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Gubernur namun sampai saat ini belum di realisasikan, maka dari kami menuntut semuanya itu Ungkap Salah satu tokoh Desa Towiora.”
Dalam proses sidang tadi siang pihak tergugat tidak menghadirkan saksi sehingga Hakim ketua memutuskan untuk di lanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda sidang yang sama,”( ekml).
- Penulis: El.kml
- Editor: El.kml
- Sumber: Tim media/ Lowyer
- Penulis: El.kml
- Editor: El.kml
- Sumber: Tim media/ Lowyer

Saat ini belum ada komentar