Ia menjelaskan, penerapan TTE menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses administrasi birokrasi sekaligus memberikan jaminan hukum atas keabsahan dan keamanan dokumen elektronik di lingkup Pemkab Mateng. Menurut Hajay, penggunaan TTE juga mampu mengatasi kendala jarak dan waktu dalam proses penandatanganan dokumen, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Ini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi kebutuhan untuk menciptakan sistem kerja pemerintahan yang lebih efisien,” ujarnya. Diskominfo mengimbau aparatur dan perangkat daerah yang mengajukan TTE agar memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan, menjalani verifikasi data melalui Bidang Persandian, serta mengikuti prosedur teknis yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan informasi. “Melalui layanan ini, kami berharap dapat memperkuat ekosistem e-government, mengurangi penggunaan kertas, serta meningkatkan standar keamanan informasi pemerintahan,” pungkasnya.(**)

