Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bapenda Sulbar Tancap Gas Benahi PAP, Kepastian Hukum Jadi Prioritas 

Bapenda Sulbar Tancap Gas Benahi PAP, Kepastian Hukum Jadi Prioritas 

  • account_circle Hms
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

MAMUJU —Proclaimnews.id Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP) dengan mengedepankan kepastian hukum, kajian teknis, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah.

 

Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Penetapan dan Dasar Pengenaan PAP, yang digelar di Ruang Rapat Kepala Bapenda Sulbar, Rabu, 6 Mei 2026.

 

Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Gaffar, didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Muh. Saleh, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Kasfiani Darwis, serta dihadiri perwakilan perusahaan sawit se-Sulawesi Barat.

 

Agenda utama rapat membahas mekanisme penetapan tarif dan dasar pengenaan PAP, termasuk kajian terhadap objek pajak serta Nilai Perolehan Air (NPA) yang menjadi komponen penting dalam perhitungan pajak.

 

Dalam pembahasan, salah satu isu yang mengemuka yakni perubahan NPA di Kabupaten Pasangkayu. Meski tarif PAP tetap sebesar 10 persen, perubahan NPA dari sebelumnya 400 menjadi 1.000 berdampak langsung terhadap kenaikan nilai pajak terutang.

 

Peserta rapat mempertanyakan dasar penyesuaian tersebut, termasuk apakah telah melalui kajian teknis, ekonomi, serta regulasi yang memadai. Forum juga menekankan pentingnya setiap perubahan NPA didukung oleh kajian akademis, regulasi yang sah, serta mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.

 

“Bapenda Sulbar ingin memastikan setiap kebijakan perpajakan memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” ujar Gaffar dalam rapat tersebut.

 

Dalam diskusi berkembang pandangan bahwa air hujan secara alami belum tentu masuk kategori air permukaan sebelum mengalami aliran atau runoff. Karena itu, diperlukan kejelasan apakah air hujan yang ditampung dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dapat dikenakan pajak.

 

Pembahasan juga mengerucut pada perlunya penegasan batas antara air permukaan, air tanah, dan air hujan agar implementasi kebijakan di daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.

 

Muh. Saleh menegaskan bahwa harmonisasi aturan menjadi langkah penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam menerapkan kebijakan pajak.

 

“Kami ingin memastikan implementasi PAP berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah maupun wajib pajak. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa pembenahan kebijakan PAP dilakukan agar seluruh proses penetapan pajak berjalan adil, profesional, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

 

“Kami tidak ingin ada kebijakan yang menimbulkan keraguan di masyarakat maupun pelaku usaha. Semua harus berbasis regulasi, kajian teknis, dan sinkron dengan aturan pemerintah pusat. Kepastian hukum menjadi prioritas utama Bapenda Sulbar dalam penataan PAP,” tegas Abdul Wahab.

 

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang sehat dan akuntabel.

 

“Optimalisasi pendapatan daerah penting, namun harus tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Ini yang terus kami jaga dalam setiap penyusunan kebijakan,” tambahnya.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.

 

Dari hasil rapat disepakati bahwa perubahan NPA harus berbasis kajian yang jelas dan memiliki dasar hukum kuat. Sementara status air hujan sebagai objek PAP masih memerlukan penegasan regulatif melalui telaah hukum lanjutan dan konsultasi dengan kementerian terkait.

 

Sebagai tindak lanjut, Bapenda Sulbar akan menyusun kajian teknis terkait penetapan NPA, menginventarisasi regulasi mengenai objek PAP khususnya terkait air hujan, melakukan koordinasi dengan instansi pusat, serta menyiapkan rekomendasi kebijakan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rls)

  • Penulis: Hms
  • Editor: El.kml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus Daerah Nahdlatul Wathan Mamuju Menggelar Rapat Kerja ke 2 Sekaligus Buka Puasa Bersama Serta Berbagi Pada Anak Yatim

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Dalam rangka meperkokoh uhwah Islamiyah bersama kader NW Kabupaten Mamuju dan para pasukan Hisbullah dan para santri TPA Tahfizd Al Almunawwir serta para pengurus ASLI dan para majelis Talim bersma- sama membaca Hiziban Yang menjadi petuah ulama Besar NW sekaligus pendiri NW Almukarram KH.Tuan Guru Zaenuddin Abdul Majid Yang lebih populer di […]

  • Kecamatan Budong-Budong Musrenbang  Hari Ke-4: Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Sinkronisasi Program Nasional

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 229
    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH – PROCLAIMNEWS.ID Pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di hari keempat, digelar di wilayah Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (11 Februari 2026). Hadir dalam Musrenbang hari keempat Sekda Mamuju Tengah Litha Febriani, Ketua DPRD Mamuju Tengah Nirmalasari Aras, Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah Hamka, beserta sejumlah anggota DPRD Mamuju Tengah […]

  • Tujuh Fraksi DPRD Sulbar Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MAMUJU –  Prkclaimnews.id DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 30 Juni 2026. Rapat paripurna dipimpin […]

  • Ketua DPD Gerindra Sulbar Hj.Andi Ruskati Ali Baal Membuka Diklat Laskar Gerindra 2026 Yang Di Ikuti 300 Kader Dari Enam Kapubaten Se Sulawesi Barat

    • calendar_month Sab, 19 Sep 2026
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SULBAR – PROCLAIMNEWS.ID Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Barat Hj. Andi Ruskati Ali membuka secara resmi.Diklat Laskar Gerindra 2026 yang di ikuti 300 kader militan dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Laskar Gerindra Sulawesi Barat tahun 2026. Kegiatan Diklat Laskar Gerindra Sulbar tersebut dipusatkan di Komplex Kemenag Haji Dan Umroh Kab.Mamuju Sulawesi […]

  • Dinsos P3A dan PMD Bahas Pencegahan Terorisme Bersama FKPT, Tekankan Peran Perempuan dan Anak

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat, Darmawati, membahas penguatan sinergi pencegahan terorisme bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dalam pertemuan yang digelar di Mamuju, Jumat (6/2/2026). Kunjungan FKPT diterima langsung oleh Kadinsos P3A dan PMD Sulbar di ruang […]

  • Hari Pertama Sekolah 13 Juli, Sekda Sulbar Minta ASN Ikut Antar Anak dan Bantu Sambut Siswa Baru

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat kelonggaran khusus pada Senin (13/7/2026): boleh memulai kerja lebih lambat dari biasanya, asalkan paginya dipakai untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama tahun pelajaran 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana, Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026 tentang […]

expand_less