Biro Hukum Sulawesi Barat Perkuat Pengamanan Aset Daerah melalui Koordinasi dengan Datun Kejati Sulbar
- account_circle Hms
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar

MAMUJU, —Proclaimnews.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat langkah strategis dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu, (30/9/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka permintaan Legal Opinion (Pendapat Hukum) sebagai bagian dari persiapan langkah pengamanan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang saat ini diklaim oleh pihak lain. Dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum menyampaikan data, dokumen, serta informasi hukum yang berkaitan dengan aset dimaksud untuk menjadi bahan telaah dan analisis hukum oleh Kejaksaan melalui bidang Datun.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menjelaskan bahwa pengamanan aset pemerintah daerah membutuhkan langkah yang cermat, terukur, dan berbasis pada dokumen serta konstruksi hukum yang memadai.
“Permintaan Legal Opinion ini merupakan langkah preventif untuk memastikan posisi hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap aset yang diklaim. Kami ingin setiap langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kepentingan dan aset daerah dapat terlindungi secara optimal,” ujar Suhendra.
Menurutnya, persoalan aset tidak hanya menyangkut aspek pencatatan dan administrasi barang milik daerah, tetapi juga berkaitan erat dengan legal standing, keabsahan dokumen kepemilikan atau penguasaan, riwayat aset, serta potensi implikasi hukum yang dapat timbul. Karena itu, koordinasi dengan bidang Datun Kejati Sulbar dinilai penting untuk mendapatkan perspektif hukum yang komprehensif sebelum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menentukan langkah selanjutnya.
Dalam kerangka tersebut, Bidang Datun Kejaksaan memiliki peran strategis melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah atau negara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Permintaan Legal Opinion menjadi salah satu bentuk koordinasi hukum yang diharapkan dapat memberikan analisis objektif mengenai aspek hukum atas permasalahan aset yang dihadapi pemerintah daerah.
Dengan demikian, keterlibatan Datun bukan sekadar dalam konteks penyelesaian sengketa, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah dalam mengidentifikasi risiko hukum, memperkuat posisi hukum, dan mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami melihat peran Datun sangat penting, khususnya dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah. Prinsipnya, kita ingin persoalan aset diselesaikan dengan pendekatan hukum yang tepat, berbasis dokumen dan fakta, serta tetap menjaga kepentingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” jelas Suhendra.
Langkah Biro Hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengimplementasikan Panca Daya, khususnya agenda penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pengamanan aset daerah memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan. Aset pemerintah bukan hanya merupakan kekayaan daerah yang harus dicatat dan dikelola, tetapi juga merupakan instrumen yang mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, memastikan setiap aset memiliki status, dokumen, penguasaan dan perlindungan hukum yang jelas merupakan bagian integral dari upaya membangun pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Biro Hukum berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Datun Kejati Sulbar, perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan, guna memastikan penanganan persoalan hukum aset dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas posisi Biro Hukum sebagai legal backbone Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memberikan dukungan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah.
“Kita tidak ingin menunggu persoalan menjadi sengketa. Prinsipnya adalah preventif, tertib administrasi, kuat secara hukum, dan terukur dalam setiap langkah. Dengan sinergi Biro Hukum dan Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara, kita berharap pengamanan aset daerah dapat dilakukan secara lebih optimal,” pungkas Suhendra.
- Penulis: Hms
- Editor: El.kml

Saat ini belum ada komentar