Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2025 dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju, dan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat serta para Bupati se-Sulawesi Barat, yaitu Bupati Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah. Turut hadir pula Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala Badan Keuangan Daerah atau perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK sebelum dilakukan audit lebih lanjut guna menghasilkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah semakin memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik