Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MODERASI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM FILSAFAT HUKUM ISLAM

MODERASI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM FILSAFAT HUKUM ISLAM

  • account_circle Zainuddiin
  • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

Mamuju -Proclaimnews.id Ulasan Siar Dakwah Oleh : Ahmad Zainuddin
Program Magister Hukum Keluarga Islam, STAIN Majene Secara bahasa,moderasi berasal dari kata Latin moderatio yang berarti sikap tengah, tidak berlebihan, dan tidak kekurangan. Dalam Islam, moderasi dikenal dengan istilah *wasathiyah* yang berarti keseimbangan dan keadilan.

*Moderasi hukum keluarga Islam* adalah cara memahami dan menerapkan hukum keluarga berdasarkan prinsip keseimbangan, keadilan, kemaslahatan, dan tidak bersikap ekstrem. Moderasi tidak berarti mengubah syariat, melainkan memahami syariat secara komprehensif sesuai tujuan hukum Islam.
Dalam perspektif filsafat hukum keluarga Islam, moderasi menjadi pendekatan penting karena hukum tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi anggota keluarga.

*Dasar Moderasi dalam Al-Qur’an*

1. QS. Al-Baqarah Ayat 143
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (umat pertengahan) agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu.”
Ayat ini menjadi dasar utama konsep moderasi dalam Islam. Kata wasath menunjukkan sikap seimbang, adil, dan tidak berlebihan. Dalam hukum keluarga, prinsip ini mengajarkan agar setiap anggota keluarga menjalankan hak dan kewajibannya secara proporsional. QS. An-Nisa’ Ayat 135

ٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak dan kaum kerabatmu.”

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus menjadi landasan dalam setiap keputusan, termasuk dalam hubungan keluarga seperti pembagian hak, penyelesaian konflik, dan perlakuan terhadap pasangan. QS. Ar-Rum Ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan keluarga dalam Islam adalah menciptakan ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah), bukan dominasi atau penindasan salah satu pihak.

*Dasar Moderasi dalam Hadist*

Larangan Bersikap Berlebihan, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali ia akan dikalahkan olehnya.” (HR. Bukhari)
Hadist ini mengajarkan bahwa Islam menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan yang berlebihan dalam menjalankan ajaran agama.

*Hadist Tentang Keseimbangan* Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
“Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atasmu, matamu mempunyai hak atasmu, dan keluargamu mempunyai hak atasmu.” (HR. Bukhari)
Hadist ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara ibadah, kebutuhan pribadi, dan tanggung jawab keluarga.

*Hadist Tentang Perlakuan Baik Terhadap Keluarga*
Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR. Tirmidzi)

Hadist ini menjadi dasar penting bahwa hubungan keluarga harus dibangun atas kasih sayang, penghormatan, dan perlakuan yang baik.

*Bentuk-Bentuk Moderasi dalam Hukum Keluarga Islam*

*Moderasi dalam Perkawinan*

Islam menganjurkan pernikahan sebagai sarana membangun keluarga yang harmonis. Namun Islam juga⁷ melarang sikap berlebihan dalam pernikahan seperti mempersulit mahar atau memberatkan syarat-syarat perkawinan.

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan biologis, melainkan ikatan spiritual dan sosial yang bertujuan menciptakan keluarga sakinah.

*Moderasi dalam Hak dan Kewajiban Suami-Istri*

Islam memberikan hak dan kewajiban kepada suami dan istri secara seimbang.
Allah SWT berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami-istri harus dibangun atas prinsip keseimbangan, bukan dominasi salah satu pihak.

*Moderasi dalam Penyelesaian Konflik Keluarga*

Konflik dalam keluarga merupakan hal yang wajar. Islam mengajarkan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan perdamaian.
Allah SWT berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisa’: 35)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengutamakan rekonsiliasi sebelum mengambil keputusan perceraian.

*Moderasi dalam Perceraian*
Islam memperbolehkan perceraian tetapi tidak menganjurkannya kecuali dalam keadaan tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud)
Hal ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian dilakukan.

*Moderasi dalam Pengasuhan Anak*
Islam menekankan pentingnya kasih sayang dalam mendidik anak tanpa kekerasan maupun sikap memanjakan secara berlebihan.
Pendidikan anak harus memperhatikan aspek agama, moral, intelektual, dan sosial sehingga tumbuh menjadi pribadi yang seimbang.

*Moderasi Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Filsafat Hukum*

Dalam filsafat hukum keluarga Islam, hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan.
Moderasi hukum keluarga Islam memiliki hubungan erat dengan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah), yaitu:

1. Menjaga agama (hifzh al-din)
2. Menjaga jiwa (hifzh al-nafs)
3. Menjaga akal (hifzh al-’aql)
4. Menjaga keturunan (hifzh al-nasl)
5. Menjaga harta (hifzh al-mal)

Melalui pendekatan moderasi, hukum keluarga Islam dapat menjawab persoalan-persoalan kontemporer tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.

**Relevansi Moderasi Hukum Keluarga Islam di Era Modern*

Di era modern, keluarga menghadapi berbagai tantangan seperti:
Tingginya angka perceraian, Kekerasan dalam rumah tangga, Konflik peran suami dan istri, Pengaruh media digital terhadap keluarga, Perubahan pola pengasuhan anak.

Moderasi hukum keluarga Islam memberikan solusi dengan mengedepankan dialog, keadilan, penghormatan terhadap hak-hak anggota keluarga, serta pendekatan yang mengutamakan kemaslahatan.
Dengan demikian, moderasi menjadi jalan tengah yang mampu menjaga nilai-nilai Islam sekaligus merespons perkembangan zaman.

*Relevansi Moderasi Hukum Keluarga Islam bagi Kehidupan Masyarakat*

Moderasi hukum keluarga Islam memiliki relevansi yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat modern. Pertama, moderasi dapat menjadi solusi atas berbagai konflik keluarga yang muncul akibat perbedaan pemahaman terhadap ajaran agama. Kedua, moderasi mendorong terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara suami, istri, dan anak berdasarkan prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Ketiga, moderasi hukum keluarga Islam mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Keluarga yang dibangun atas dasar keseimbangan hak dan kewajiban akan lebih mampu menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang. Keempat, moderasi juga berperan dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak sebagai kelompok yang sering mengalami kerentanan dalam relasi keluarga.
Dengan demikian, moderasi hukum keluarga Islam tidak hanya memiliki nilai teoritis dalam kajian filsafat hukum, tetapi juga memiliki manfaat praktis yang sangat penting bagi pembangunan masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera.

*Beberapa Pendapat Ulama Mengenai Hukum Keluarga Islam*

*Abu Hamid al-Ghazali* menegaskan bahwa keluarga merupakan sarana untuk mewujudkan ketenteraman hidup dan menjaga keturunan. Oleh karena itu, hubungan suami istri harus dibangun atas dasar kasih sayang, saling menghormati, dan tanggung jawab.
Menurut Al-Ghazali, suami tidak boleh bersikap keras atau otoriter, melainkan harus memperlakukan istri dengan baik sebagaimana tuntunan Nabi Muhammad SAW.

*Pendapat Yusuf Al-Qaradawi*
menjelaskan bahwa konsep wasathiyah (moderasi) merupakan karakter utama Islam. Dalam keluarga, moderasi berarti menghindari sikap ekstrem, baik dalam penggunaan hak maupun pelaksanaan kewajiban.
Menurut beliau, hubungan keluarga harus dibangun atas prinsip:
Keseimbangan hak dan kewajiban, Musyawarah dalam mengambil keputusan, Keadilan antara suami, istri, dan anak, Penyelesaian konflik melalui dialog dan perdamaian.

*Pendapat Wahbah Az-Zuhaili*

menegaskan bahwa tujuan hukum keluarga Islam adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, berbagai ketentuan syariat mengenai perkawinan dan perceraian harus dipahami secara proporsional dan tidak merugikan salah satu pihak.
Sebsgai Kesimpulan,
Moderasi hukum keluarga Islam merupakan pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antara nilai-nilai syariat Islam dan kebutuhan masyarakat modern. Landasan filosofisnya meliputi prinsip keadilan, kemaslahatan, maqāṣid al-syarī‘ah, dan wasathiyah. Di Indonesia, moderasi hukum keluarga diwujudkan melalui berbagai kebijakan seperti pembatasan usia perkawinan, perlindungan hak perempuan, mediasi perceraian, dan pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak.
Penerapan moderasi hukum keluarga Islam memberikan banyak manfaat dalam menciptakan keadilan dan kemaslahatan, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan dialog yang berkelanjutan agar hukum keluarga Islam tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Jadi Moderasi hukum keluarga Islam perlu terus dikembangkan melalui kajian akademik, pendidikan, dan pembaruan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan. Selain itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar mengenai konsep moderasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.(Zain).

  • Penulis: Zainuddiin
  • Editor: El.kml
  • Sumber: Zainuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penutupan Lokabhara II Sulbar: Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar Apresiasi Generasi Muda Gemilang

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Sulbar – Proclaimnews.id Penutupan Lomba Karya Pramuka Saka Bhayangkara (Lokabhara) II tingkat Sulawesi Barat yang berlangsung di Lapangan Ahmad Kirang, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar beserta jajaran pejabat utamanya, Sabtu (22/2/25). Puncak acara ditandai dengan pelepasan tanda peserta Lokabhara II Tahun 2025. Momen tersebut menjadi simbol berakhirnya kompetisi yang […]

  • Semangat Ramadan, Ditlantas Polda Sulbar Melayani Setulus Hati

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Sulbar – Proclaimnews.id  Meski dikondisi menahan lapar dan dahaga, selama bulan suci Ramadan 1446 H Ditlantas Polda Sulbar tetap eksis memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Ditengah padatnya aktivitas masyarakat berburu takjil untuk bekal puasa, para personel Ditlantas dengan tangguh tetap fokus melakukan patroli dan mengatur arus lalu lintas di sejumlah titik strategis di wilayah Kota […]

  • Biro Organisasi Setda Sulbar Mantapkan Persiapan Monev Kinerja Triwulan I Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MAMUJU-Proclaimnews.id Dalam rangka meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja dan memastikan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang efektif, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menggelar kegiatan pendampingan Rencana Aksi Perangkat Daerah untuk Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Triwulan I Tahun 2026.   Rapat dilaksanakan di Ruang Kerja Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Selasa […]

  • Terima Mahasiswa KKN-PPM UGM, Bau Akram Dai Dorong Promosi Wisata dan Penguatan Tata Kelola Desa Wisata

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, menerima kunjungan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) peserta Kuliah Kerja Nyata–Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UGM Periode II Tahun 2026, di Ruang Kerja Kepala Dispoparekraf Sulbar, pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bau Akram Dai didampingi […]

  • Pemkab Mateng Menggelar Sosialisasi Dana DAK Sanitasi Tahun Anggaran 2026

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Tim Media
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Mateng,– Proclaimnews.id Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tahun Anggaran 2026 di Aula A Kantor Bupati Mamuju Tengah, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras, Wakil Bupati Askary, Ketua DPRD Sulawesi Barat Amalia Fitri Aras, Ketua DPRD Mamuju Tengah Nirmalasari Aras, Sekretaris Daerah Lita Febriani, Kepala […]

  • Sinergi Lintas Instansi, Ditlantas Polda Sulbar Susun Nota Kesepakatan Pembentukan Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Polda Sulbar – Proclaimnews.id Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi penting dalam rangka penyusunan nota kesepakatan pembentukan Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas untuk jenjang SMA, MA dan SMK se-Provinsi Sulbar. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung BPKB Ditlantas Polda Sulbar, Selasa (12/5/26). Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur […]

expand_less