Kasus Persidangan Sengketa Tanah Antara Kelompok Tani Dengan PT.WKSM Kembali Bergulir Di PN Mamuju
- account_circle El.kml
- calendar_month Rab, 20 Mei 2026
- visibility 233
- comment 0 komentar

Mamuju – Proclaimnews.id
Persidangan kasus perdata sengketa tanah antara kelompok tani Bulu Mario di Desa Tobadak semakin memanas, karena masing – masing kuasa Hukum antara pengguggat dan tergugat menghadirkan saksi kunci dalam persidangan.
Sidang yang ke empat dalam kasus sengketa tanah ini baru kali ini kuasa Hukum masing- masing menghadirkan saksi yang cukup kuat. Kuasa Hukum Penggugat Yusuf Dan Hendra Menghadirkan Mantan Kepala Humas PT.WKSM ( Wahana Karya Sejahtra Mandiri) H.Makmud yang pernah kerja mulai dari tahun 2012 – 2023. Kehadiran H.Mahmud membuka fakta akan sebuah kebenaran yang saat ini di sengketakan. ” saya bekerja sebagai Humas tau persis akan batas- batas pemilikan tanah para kelompok tani. Termasuk lokasinya pak Ballo, yang memang pak ballo dari awal membuka lokasi dengan menebang menggunakan alat manual (kampak) bersama kelompok nya dengan luas kurang lebih 150 haktar.
“Dan pada akhir kelompok tani Bulu Mario yang di ketua oleh pak balok masuk di perusahaan PT.Amalia pada saat itu Wksm belum masuk ke wilayah Tobadak karena masih menggrap di Desa bojo. Karena perusaahaan WKSM Waktu itu mau gulung tikar akibat lokasi yang di garap masih jauh dari harapan untuk beroprasi. Maka pihak WKSM Menemui Pemilik PT. Amalia untuk bisa bekerjasama maka kedua perusahaan ini bersatu dalam satu perusaahaan yakni WKSN dengan perjanjian bagi hasil. 30 -70 persen. 30 % ke kelompok tani 70% ke perusahaan.
Lanjut H. Mahmud menuturkan, dengan berjalannya waktu beroprasilah persusahaan, awalnya bagus pembagiannya karena saya juga masuk dalam kelompok tani. Tapi lama kelamaan sudah mulai kurang tranparan antara pengelola yang waktu itu WKSM Mendirikan Koprasi. Tapi justru koprasi inilah yang tidak transparan bahkan saya pernah dapat saldo cuman Rp. 3000 ( tiga ribu rupiah). Dalam satu bulan, Ini kan tidak masuk akal,” ulasnya.

Foto : Para Saksi Akhir kami kelompok tani rapat untuk menyelesaikan madalah ini namun pihak perusahaan kurang tanggap dalam pesoalan ini. Inilah yang jadi pemicu komplik ini. Sehingga kelompok tani mulai bergejolak termasuk kelompok tani nya pak ballok. Karena memang mereka ini butuh keadilan dan transparansi. Bahkan kebun sawit kurang perawatan dari perusahaan bagaimna hasil bisa maksimal,,” tuturnya dengan nada kesal.
“Sementara pihak tergugat menghadirkan empat saksi Sekdes Tobadak, manajer perkebunan, ahli waris kelompok tani. Namun ke empat saksi itu kurang memahami pertanyaan dari kusa hukum penggugat Yusuf , Hendra. Termasuk pertanyaan dari para Hakim. Karena memang saksi ini kurang memahami kronologi dari kasus ini.
Kasus akan di buka kembali tanggal 3 juni dengan meghadirkan para saksi yang lebih paham akan kasus yang sedang bergulis saat ini.
“Harapan dari Anak kandung pak Balok Ramba Langi, semoga kasus ini cepat terselesaikan sehingga kami bisa menggarap dengan baik apa yang menjadi hak milik kami. Kami datang kesini menuntut keadilan, karena selama ini kami tidak di berikan hak kami sepenuhnya, perusahaan WKSM tidak transparan dan kurang adil kami m, akan terus menuntut sampai pada titik akhir persoalan ini,” Ungkapnya.( el.kml).
- Penulis: El.kml
- Editor: El.kml
