Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 287
  • comment 0 komentar

JAKARTA -.PROCLAIMNEWS.ID Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, yang dijuluki “Si Raja Voucher”, kini tengah menjadi sorotan publik. Hengky, yang dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), diduga telah menipu lebih dari 300 nasabah dengan kerugian mencapai sekitar Rp 362 miliar. Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah, yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan. Namun, pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas. Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.

Aksi ilegal ini menyebabkan lebih dari 300 investor terjebak dalam investasi yang ternyata bodong, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 362 miliar. Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan. Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.

Langkah Hengky ini diduga merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang tengah mendalami dugaan penipuan besar yang melibatkan hengky dan perusahaan yang dipimpinnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.(**)

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respons Arahan Sekda, DKPPKB Sulbar Siap Dukung Penguatan Disiplin ASN dan Program Prioritas Kesehatan

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Mamuju -Proclaimnews.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai fondasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, saat memimpin Apel Virtual ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin 6 Juli 2026. Apel virtual yang […]

  • Gubernur Suhardi Duka di Maulid Nabi, Ajak Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) bicara soal tanggung jawab pemimpin saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Sapota Rumah Jabatan Bupati Mamuju, Minggu 13 September 2026. Di kesempatan itu, SDK mengatakan pemimpin punya peluang lebih besar untuk masuk surga. Sebab, kebijakan dan keputusan seorang pemimpin bisa berdampak kepada banyak orang. “Pemimpin […]

  • DLHK Sulbar Gelar Korvei Aksi Bersih “Ramadhan Minim Sampah” di Pantai Bahari Polman

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Polman – Proclaimnews id  Dalam semangat bulan suci yang identik dengan pengendalian diri dan kepedulian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut menggelar kegiatan Korvei Aksi Bersih bertajuk Gerakan Indonesia Asri: Ramadhan Minim Sampah, Puasa Berkah, Bumi Terjaga, pada Minggu 1 Maret 2026, bertempat di Pantai Bahari, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). […]

  • Kuasa Hukum Yusuf  Akbar Safriludin dan Hendra Abdul Hidayat Kembali Gelar Sidang Gugatan Kasus Investasi Bodong Batu Kapur di Pengadilan Negeri Mamuju

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Tim media
    • visibility 4.193
    • 0Komentar

    Mamuju, – Proclaimnews.id Kuasa hukum delapan korban investasi bodong batu kapur yang diduga dilakukan oleh AA kembali menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mamuju. 17/12/2025. Sidang kali ini telah masuk pada tahapan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. “Delapan korban investasi bodong tersebut juga diketahui ada yang berlatar pedagang, ASN dan wiraswasta,  Menurut […]

  • Jumat Berkah, Ditlantas Polda Sulbar Kembali Hadir di Tengah Masyarakat Berbagi Makanan Gratis

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Polda Sulbar -Proclaimnews.id Semangat berbagi dan menebar kebaikan terus diwujudkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melalui kegiatan rutin aksi sosial program Jumat Berkah. Kegiatan ini kembali digelar, Jumat (29/5/26). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Ditlantas terlihat berkeliling melakukan patroli sosial sambil membawa paket makanan yang telah dikemas rapi. Sasaran utama pembagian ini adalah […]

  • Gubernur Sulbar Tekankan Percepatan Bedah Rumah, Kinerja Daerah Jadi Barometer Kuota Nasional

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) memimpin rapat koordinasi percepatan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 4 Agustus 2026. Dalam rapat itu terungkap Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu belum mencatatkan realisasi fisik sama sekali dari kuota yang telah ditetapkan. Sulbar mendapat alokasi 5.250 unit […]

expand_less