Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

JAKARTA -.PROCLAIMNEWS.ID Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, yang dijuluki “Si Raja Voucher”, kini tengah menjadi sorotan publik. Hengky, yang dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), diduga telah menipu lebih dari 300 nasabah dengan kerugian mencapai sekitar Rp 362 miliar. Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah, yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan. Namun, pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas. Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.

Aksi ilegal ini menyebabkan lebih dari 300 investor terjebak dalam investasi yang ternyata bodong, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 362 miliar. Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan. Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.

Langkah Hengky ini diduga merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang tengah mendalami dugaan penipuan besar yang melibatkan hengky dan perusahaan yang dipimpinnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.(**)

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mamuju Beri Apresiasi Mantan Wakil Bupati, Ado Mas’ud

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id 19 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar Pisah Sambut Wakil Bupati Mamuju, dirangkaikan apresiasi bagi sejumlah ASN yang telah memasuki masa purna bakti. Wakil bupati periode 2021-2025, Ado Mas’ud, menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan Pemerintah Daerah dalam rangkaian kegiatan Pisah Sambut dan Apresiasi Purna Bakti ASN di Lingkungan Pemkab Mamuju. […]

  • Di HAB ke-80, Sekda Sulbar Serukan ASN Kemenag Manfaatkan AI untuk Dakwah dan Konten Positif

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Pasangkayu – Proclaimnews id Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80 yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Pasangkayu, Sabtu, 3 Januari 2026. Upacara tersebut diikuti kurang lebih 4.000 peserta yang terdiri dari […]

  • Masa Jabatan Pj Sekprov Amujib Berakhir, Herdin Ismail Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID  Masa jabatan Pj Sekprov Amujib berakhir pada tanggal 28 Februari 2025 sesuai tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024. Sehingga, Pemprov Sulbar menunjuk pelaksana harian dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah. Maka dari itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menunjuk Plh Sekprov Herdin Ismail sesuai tertuang dalam […]

  • Sulbar Bidik Dana FOLU, Usulkan Program Pelestarian Hutan ke Pusat

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan usulan program pelestarian hutan ke Kementerian Kehutanan. Targetnya, membuka peluang pendanaan dari pusat. Hal itu dibahas dalam rapat persiapan verifikasi dan asistensi usulan kegiatan kehutanan Dana Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Rapat digelar di Ruang Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Senin 9 Februari 2026. Langkah […]

  • DKP Sulbar Perkuat Peran UPTD BBIP Poniang dan Ikuti Safari Ramadhan di Polewali Mandar

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Majene – Proclaimnews.idKepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin, S.DM, melakukan kunjungan kerja ke UPTD Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Poniang, Kabupaten Majene, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.12 WITA. Kunjungan tersebut dilakukan dalam perjalanan menuju Kabupaten Polewali Mandar untuk bergabung dengan rombongan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam rangkaian Safari Ramadhan sesi […]

  • POLRES MAMUJU TENGAH GELAR PRESS RELEASE KASUS PEMERKOSAAN DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP KURIR PEREMPUAN

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Polres Mamuju Tengah-Proclaimnews.id menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman yang menimpa seorang kurir perempuan.Rabu (25/03/2026). Kejadian tersebut bermula ketika pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan alasan untuk menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung mengancam […]

expand_less