Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dinas ESDM Sulbar Imbau Perusahaan Segera Laporkan IUPTLS, SLO dan SKTTK

Dinas ESDM Sulbar Imbau Perusahaan Segera Laporkan IUPTLS, SLO dan SKTTK

  • account_circle Hms
  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, mengimbau seluruh perusahaan atau pemilik pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri atau genset di wilayah Provinsi Sulawesi Barat agar segera melaporkan kelengkapan perizinan ketenagalistrikan kepada Dinas ESDM Sulbar pada bidang ketenagalistrikan. Imbauan ini disampaikan menyusul telah dilaksanakannya sosialisasi perizinan ketenagalistrikan pada tahun 2025 lalu serta penyampaian surat edaran ke masing-masing perusahaan.

Qamaruddin Kamil menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau pemilik genset, wajib memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif pada tahun 2025 dan menyampaikan surat edaran ke masing-masing perusahaan. Kini saatnya bagi para pemilik pembangkit dan genset untuk memenuhi kewajiban perizinannya,” ujar Qamaruddin yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7).

Adapun dokumen perizinan yang wajib dilaporkan meliputi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). IUPTLS diberikan kepada badan usaha yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. SLO berfungsi memastikan bahwa instalasi listrik memenuhi standar keselamatan, sementara SKTTK merupakan bukti sah bahwa tenaga teknik memiliki kompetensi teknis sesuai standar nasional.

Beberapa pihak perusahaan telah melaporkan dokumen dimaksud kepada Dinas ESDM Sulbar. Qamaruddin mengapresiasi langkah tersebut dan berharap perusahaan-perusahaan lain segera menyusul.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah patuh dan segera melaporkan dokumen perizinannya. Bagi yang belum, kami ingatkan kembali agar segera menindaklanjuti imbauan ini,” tegasnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan ketenagalistrikan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola energi yang tertib, aman, dan berkeadilan.

“Keselamatan ketenagalistrikan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO, dan setiap tenaga teknik yang mengoperasikannya wajib memiliki SKTTK. Ini semua untuk melindungi masyarakat dan memastikan keandalan pasokan listrik,” ujar Bujaeramy.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, namun kepatuhan dari para pelaku usaha adalah kunci utama,” imbuhnya.

Imbauan ini sejalan dengan Panca Daya yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Melalui Panca Daya, Gubernur menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus menjadi alat untuk memperkuat daya saing wilayah, meningkatkan layanan dasar, dan mempercepat pengentasan kemiskinan secara terpadu. Ketersediaan listrik yang andal dan aman menjadi salah satu prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha ketenagalistrikan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat dan perusahaan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perizinan ketenagalistrikan dapat menghubungi Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat.

  • Penulis: Hms
  • Editor: Elkml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mamuju Tengah Salurkan 1.717 Pegawai Negeri Sipil (PNS),Kemudian 1.175 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Tim Media
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah, – Proclaimnewa.id Data Penerima dan Anggaran Total Penerima Sebanyak 2.894 Orang Dengan Rincian Personel 1.717 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan  Perjanjian Kerja (PPPK) Total Anggaran :Rp 12.331.020.209. Sebanyak 1.717 Pegawai Negeri Sipil (PNS),Kemudian 1.175 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Serta dua Pejabat Daerah Yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Menerima […]

  • Pembinaan dan Pengawasan Harga TBS Berlanjut, Disbun Sulbar Kunjungi Lima Perusahaan Kelapa Sawit Di Mateng Dan Pasangkayu

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah –  Proclaimnews.id Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muh Faizal Thamrin didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong, melanjutkan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perusahaan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu, Jumat (08/05/2026).   Kegiatan ini merupakan […]

  • DKPPKB Sulbar Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan melalui Dukungan Kominfopers

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong transformasi layanan kesehatan berbasis digital. Melalui Muh. Saleh, Penelaah Teknis Kebijakan, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 5 Februari 2026, terkait penguatan digitalisasi layanan di Balai Pelayanan Kesehatan Kantor […]

  • Pemprov Sulbar Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Pakai untuk Pembelajaran

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnewa.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dengan pembentukan karakter peserta didik, sekaligus […]

  • BPKAD Sulbar Perkuat Sinergi Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Barat ke-22

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Mamuju —Proclaimnews.id Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Faika Kadriana Ishak, mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Teknis Persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Barat ke-22 Tahun 2026, Jumat (31/7/2026), di Ruang Asisten Administrasi Umum, Lantai 2 Kantor Gubernur […]

  • Tiga Pemuda Asal Donggala Sulteng Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar, Satu DPO!

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sulbar – Proclaimnrws.id Tiga pemuda asal Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) harus berurusan dengan petugas Direktorat reserse narkotika Polda Sulbar karena terbukti memiliki sabu-sabu. Ketiga pemuda itu identitasnya diketahui yaitu FK (23), RV (21) dan AF (23). Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) buah saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, 5 (lima) […]

expand_less