Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Merupakan Bagian tak Terpisahkan Dari Mekanisme Penyelenggaraan Negara Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebagai Wahana Representasi Suara dan Kepentingan Masyarakat.
Dalam Sambutan Bupati Mamuju Tengah Dr.H.Arsal Aras,SE,M.Si Mengatakan Bahwa Paripurna ini Bukan Sekedar Menjalankan Agenda Formal Lembaga. Hal Tersebut Kita Sedang Berbicara Tentang Tanggung Jawab yang Mendalam Kepada Rakyat, Namun Tetapi Kita Sekaligus Menyusun Kembali Bagaimana Cara Bekerja Untuk Melayani Masyarakat Dengan Baik. Pemerintah Hadir Untuk Menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ). Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Laporan Tersebut Merupakan Gambaran Lengkap Tentang apa yang Telah Kita Kerjakan Selama Satu Tahun Terakhir.
Lanjut Bupati Mamuju Tengah Mengatakan Dari Capaian Progran dan Kegiatan yang Telah Terwujud, Hingga Aspek-Aspek yang Belum Berjalan Maksimal. Laporan ini Juga Menjadi Dasar Bersama Untuk Mengidentifikasi hal-hal yang Perlu Kita Perbaiki Secara Sinergis.
Secara Teknis Penyusunan LKPJ Tersebut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Dijabarkan Lebih Lanjut Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019. LKPJ ini Bukan Sekedar Bentuk Pemenuhan Kewajiban Berdasarkan Aturan. Ini Adalah Wujud Komitmen Kami Bahwa Setiap Kebijakan yang Diambil dan Setiap Rupiah Anggaran yang Digunakan Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Transparan Kepada Seluruh Masyarakat.

Masih Bupati, Kami Menyadari Bahwa Masih Terdapat Berbagai Kekurangan, Serta Harapan Masyarakat yang Belum Sepenuhnya Terjawab Dengan Optimal. Justru di Sinilah Peran Penting DPRD Sebagai Lembaga Legislatif Untuk Memberikan Masukan, Kritik, Saran dan Rekomendasi yang Konstruktif, Agar ke Depan Kita Dapat Bekerja Lebih Baik dan Lebih Fokus Pada Kepentingan Rakyat.
Bupati Mamuju Tengah Mengatakan Bahwa Pada Kesempatan ini Kami Juga Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentan Kelembagaan Daerah. Kita Perlu Menyadari Kondisi Aktual Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Saat ini Struktur yang Masih Tergolong Gemuk Dengan Banyaknya Unsur Organisasi yang Beroperasi. Dampaknya Sangat Nyata, Pelayanan Publik Seringkali Menjadi Berbelit-Belit, Kewenangan Anra Unit Terkadang Tumpang Tindih, Proses Pekerjaan Berjalan Lambat dan Pembangunan Tidak Dapat Bergerak Secepat yang di Harapkan.
Bupati Juga Mengatakan Disisi Lain Kapasitas Anggaran yang Kita Miliki Terbatas, Bahkan Terdapat Beberapa Unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Alokasi Anggaran Belanja Operasionalnya Sangat Minim, Tidak Cukup Untuk Menopang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang Menjadi Tanggung jawabnya.
Oleh Karena itu, Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, Kami Mengusulkan Langkah-Langkah Reformasi Kelembagaan, Antara Lain, Penggabungan Empat OPD Mnjadi Satu Unit yang Lebih Terpadu dan Efisien, Pemggabungan Tiga Sub-Unit Urusan Pemerintahan di Lingkungan Sekretariat Daerah, Peningkatan Tipologi Empat OPD Dari Tingkat Pelaksana Bantuan (TIPB) Menjadi Tingkat Pelaksana Gabungan (TPGA) Agar Pelayanan Kepada Masyarakat Dapat Berjalan Lebih Optimal.
Hadir Dalam Sidang Paripurna Dewan Bupati Mamuju Tengah Dr.H.Arsal Aras,SE,M.Si, Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah Hamka,Sulmi dan Para Anggota DPRD, Sekda Mamuju Tengah,Asisten III, dan SKPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah


Saat ini belum ada komentar