Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) di Kantor BPK Perwakilan Sulbar, Mamuju ini, merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Acara ini dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Barat bersama para kepala daerah dari enam kabupaten, yakni Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah. Turut mendampingi para bupati di antaranya Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, serta Kepala Badan Keuangan Daerah dari masing-masing wilayah.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan tahap awal yang krusial sebelum BPK melakukan audit terperinci. Proses pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah sebagai barometer keberhasilan pengelolaan anggaran.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Diharapkan, sinergi ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi kesejahteraan masyarakat.(**)


Saat ini belum ada komentar