Penerimaan dari pajak rumah kos dan tempat jembatan timbangan kelapa sawit yang ada di lima kecamatan kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Suharjang, S. Kom saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (20/2/2026).

“Pemilik rumah kos tetap wajib membayar PBB atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha kos-kosan, ”ujarnya.

Lanjut ia katakan terkait dengan jembatan timbangan kelapa sawit, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas Koperindag agar berjalan dengan lancar.

Selanjutnya Peningkatan pendapatan akan kami lakukan dengan mengintensifkan kerjasama dengan pemerintah desa dan dusun terkait layanan PBB-P2. Strategi Layanan PBB-P2 Tahun ini adalah melakukan layanan dan optimalisasi yang akan melibatkan beberapa pendekatan, diantaranya masyarakat, Aparat Desa, Kepala desa dan Kepala Dusun, bahkan RT/RW.

“ Dengan berkolaborasi berbagai pihak terkait sangat penting demi kepentingan bersama untuk pembangunan daerah, “ucapnya.(**)