Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH – PROCLAIMNEWS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje). Kamis (13/3/2025)

Kasat Narkoba polres Mateng IPTU ANGDILIMBAMN mrnjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 13 orang telah melalui tahap 1, sementara 5 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:
• Sabu dengan berat bruto 16,4 gram
• Obat berbahaya jenis THD (Boje) sebanyak 5.000 butir
• Uang tunai sebesar Rp 200.000
• 3 buah alat hisap sabu
• 8 pirex
• 11 unit handphone
• 6 buah korek api
• 50 sachet plastik kosong

Pasal yang Disangkakan:
A. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

B. 3 (tiga) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

C. 9 (sembilan) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

D. 4 (empat) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

E. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 435 Subs Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Polres Mamuju Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Humas Polres Mamuju Tenga

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mamuju Tengah Siap Mendukung Suksesnya SPMB 2026/2027, Sosialisasi Juknis Digelar di Tingkat Daerah

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah – Proclaimnews.id Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, dan berkeadilan melalui kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) yang dilaksanakan di daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Barat dalam memberikan pendampingan sekaligus penandatanganan pakta […]

  • Stop Pelanggaran di Usia Dini, PJR Ditlantas Polda Sulbar Gencarkan Edukasi Tertib Berkendara di Kalangan Pelajar

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Polda Sulbar -Proclaimnews.id  Konsistensi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas terus ditunjukkan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat. Kali ini, personel PJR Ditlantas menyasar kalangan pelajar di MTS Darul Ilmi Sampoang, Sabtu (4/4/26) sebagai bagian dari agenda rutin pengaturan lalu lintas dan edukasi keselamatan. Kegiatan yang berlangsung di tengah arus lalu lintas […]

  • Bapperida Sulbar Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Partisipatif

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Dalam rangka mengawal visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga menuju Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat akan menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027. […]

  • Sinergi Kesbangpol Sulbar dan MUI: Perkuat Dakwah Menyejukkan dan Ketahanan Umat

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat , Darwis dDamir melakukan kunjungan strategis ke jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulbar. Pertemuan yang berlangsung dialogis ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni sosial, kualitas dakwah, serta ketahanan masyarakat menghadapi tantangan zaman. Hal ini juga sejalan dengan […]

  • Pastikan Standar Pelayanan Publik yang Jelas, Dinas ESDM Sulbar Godok Instrumen Survei Kepuasan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MAMUJU – Proclaimnews.id Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat mulai mematangkan penyusunan draf standar pelayanan (SP) dan instrumen survei kepuasan masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan setiap tugas dan fungsi dinas yang bersentuhan langsung dengan publik memiliki tolok ukur kinerja yang jelas dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian dari komitmen besar […]

  • RKPD 2027 Mulai Disusun, Gubernur Sulbar Siapkan Rp.60 Miliar Program Padat Karya

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 9 Februari 2026. Forum ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan arah pembangunan daerah Sulawesi Barat tahun 2027. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, […]

expand_less