Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2025

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
  • visibility 204
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH – PROCLAIMNEWS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje). Kamis (13/3/2025)

Kasat Narkoba polres Mateng IPTU ANGDILIMBAMN mrnjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 13 orang telah melalui tahap 1, sementara 5 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:
• Sabu dengan berat bruto 16,4 gram
• Obat berbahaya jenis THD (Boje) sebanyak 5.000 butir
• Uang tunai sebesar Rp 200.000
• 3 buah alat hisap sabu
• 8 pirex
• 11 unit handphone
• 6 buah korek api
• 50 sachet plastik kosong

Pasal yang Disangkakan:
A. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

B. 3 (tiga) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

C. 9 (sembilan) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

D. 4 (empat) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

E. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 435 Subs Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Polres Mamuju Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Humas Polres Mamuju Tenga

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Siaga TB Didorong Jadi Garda Depan, Pemprov Sulbar Siapkan Indikator Lokus

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews id  Upaya penanggulangan tuberkulosis (TB) di Sulawesi Barat terus diperkuat. Kali ini, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat (DKPPKB) mulai menyusun indikator untuk menentukan desa-desa yang akan menjadi lokus Desa Siaga TB. Pembahasan tersebut dilakukan dalam kegiatan yang digelar di Aula Adyatma DKPPKB Sulbar, Rabu (1/4/2026). Fokusnya bukan […]

  • Siap Tindak Lanjuti Arahan Gubernur SDK, Dinas ESDM Sulbar Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Mamuju –Proclaimnews.id Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan bersama jajarannya mengikuti Apel Pagi Virtual lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), pada Senin 3 Agustus 2026. Dalam arahannya, Gubernur SDK mengkritisi sistem neoliberal yang memberi peran besar kepada swasta hingga menimbulkan ketimpangan, berbeda dengan Indonesia yang masih […]

  • Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, meresmikan Gedung Kantor PT Taspen Cabang Mamuju yang berlokasi di Jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu 17 Juni 2026. Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengapresiasi hadirnya gedung baru PT Taspen Cabang Mamuju yang dinilai lebih representatif dan mampu menunjang […]

  • PUPR Dukung One Day Service IAI Sulbar, Perkuat Implementasi STRA dan Kolaborasi Profesi Arsitek

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan One Day Service, yang diselenggarakan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sabtu, 11 April 2026, dan diikuti sedikitnya 30 arsitek yang telah mendaftarkan diri sejak […]

  • Pentas Seni dan Kelulusan Anak Didik Kelompok B Kecamatan Tobadak: Pemerintah Kabupten Mamuju Tengah Apresiasi Peran Guru

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle El.kamal
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah – Proclaimnews.id Tobadak, 25 Juni 2026 — Rangkaian kegiatan pentas seni dan kelulusan anak-anak didik kelompok B di Kecamatan Tobadak berlangsung meriah dan mendapat apresiasi dari pemerintah kecamatan serta tokoh pendidikan setempat. “Kegiatan yang menghadirkan penampilan tari dan ekspresi anak-anak ini menunjukkan perkembangan signifikan pada kemampuan anak usia dini dalam menumbuhkan keberanian dan […]

  • KominfoSS Sulbar Dampingi OPD Kelola Medsos Dan Kejar Verifikasi Akun Resmi

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KominfoSS) mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat kehadiran digital, termasuk menargetkan verifikasi akun media sosial sebagai kanal resmi layanan publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan coaching clinic yang difokuskan pada pendampingan pengelolaan platform media sosial OPD. Program ini tidak sekadar […]

expand_less