Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Resmi Memperpanjang SK Bagi 316 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K Berwaktu.
- account_circle proclaimnews
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

MATENG, – PROCLAIMNEWS.ID
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) bagi 316 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berwaktu.Perpanjangan SK ini diberikan kepada tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis, sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberikan kepastian hukum dan penghargaan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mateng.
Bupati Mateng, Dr. H. Arsal Aras menyampaikan perpanjangan SK ini diberikan untuk masa dua tahun ke depan.”Daerah sudah memberikan SK, perpanjangan dan tentu kita berkeinginan agar mereka berkinerja lebih baik. Kemudian berintegritas, dan kita berharap supporting dari mereka terhadap proses administrasi pembangunan dan seterusnya terhadap tupoksi mereka yang ada di tempat kerja masing-masing,” ujar Bupati Arsal, Kamis (6/8/2026).Dikatakan pula, jumlah P3K di Bumi Lalla’ Tassisara’ tercatat lebih dari seribu orang termasuk P3K Paruh Waktu (PW). dan hari ini menerima perpanjangan SK terhadap 316 peserta, terdiri dari 98 orang angkatan 2023 dan 218 orang dari angkatan 2025.Bupati Arsal juga menegaskan bahwa perhatian khusus diberikan kepada P3K yang bertugas di wilayah terpencil, termasuk sebagai satu-satunya wilayah di Sulawesi Barat yang memerlukan perhatian ekstra terhadap P3K.
“Bahkan THR pun kita berikan kepada saudara-saudara kita P3K yang ada di Mamuju Tengah ini,” tegasnya.
Meskipun perpanjangan SK telah diberikan, Bupati Arsal mengungkapkan tantangan ke depan yang cukup berat terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD dan masa transisi akan berlaku mulai tahun 2027.
“Saat ini belanja pegawai kami itu berada di angka 42 persen lebih. Kalau toh harus dipaksakan undang-undang 30 persen, maka tidak hanya pada posisi P3K, ASN pun juga akan terdampak,” jelas Bupati.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Mateng telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat terkait dengan redaksional aturan, dengan harapan pemberlakuan undang-undang tersebut dapat ditunda atau ada kebijakan teknis lain yang dapat mengatur sehingga belanja pegawai secara menyeluruh bisa ditaktisi kembali.
“Sampai hari ini kita tetap berharap mudah-mudahan ada perubahan terkait dengan kebijakan pemberlakuan undang-undang nomor satu tersebut,”tutup Arsal. (jml/**).
- Penulis: proclaimnews

Saat ini belum ada komentar