Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan

Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan

  • account_circle Hms
  • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID  Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam pengungkapan tiga kasus pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, di Aula Wira Satya Polresta Mamuju. Selasa, 28 Juli 2026

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam tiga lokasi penambangan emas ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap.

Untuk lokasi pertama yang berada di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AM (36). Selanjutnya, pada lokasi kedua di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, ditetapkan seorang tersangka berinisial GS (41).

Sementara itu, pada lokasi ketiga yang berada di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial D (33) dan A (53).

Kapolresta mengungkapkan, keempat tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju berdasarkan surat perintah penahanan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menetapkan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, di antaranya 2 unit alat berat ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, selang, dulang, serta barang bukti berupa emas hasil penambangan.

Dijelaskan pula bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan kegiatan pertambangan emas dengan menggunakan alat berat tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Adapun motif para pelaku melakukan aktivitas tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.(**)

  • Penulis: Hms
  • Editor: El.kml

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Mamuju Tengah, Dr. Askary Anwar, Menegaskan Pentingnya Usulan, Fokus Kepada Program Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah – Proclaimnews.id  Musrenbang  yang ke 3 yang di gelar di kecamatan Pangale,  Wakil Bupati Mamuju Tengah, Dr. Askary Anwar dalam sambutan nya menegaskan pentingnya usulan fokus kepada program kebutuhan masyarakat. 10/ 2/2026. “Ia juga menekankan agar setiap usulan disusun berdasarkan skala prioritas, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan. Dalam forum […]

  • ESDM Sulbar Dalami Penolakan Tambang Pasir di Gentungan, Utamakan Prinsip Keadilan dan Kelestarian Lingkungan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menanggapi penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang pasir di Gentungan, Kabupaten Mamuju. Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Ilham menyarankan kepada seluruh perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan untuk tetap memperhatikan aturan dan kaidah-kaidah pertambangan yang ada, sehingga tidak menimbulkan […]

  • DLHK Sulbar Laksanakan Sosialisasi dan Pendataan Awal PPTPKH-TORA di Mamuju Tengah

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Topoyo —Proclaimnews.id Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pendataan awal dalam rangka inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah pada kawasan hutan melalui skema Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA). Kegiatan ini berlangsung di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (13/4). Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam […]

  • Audit Pendapatan Daerah Menguat, Bapenda Sulbar Bersama BPK Terkait Tunggakan PAP

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Bapenda Sulbar). Kali ini, Bapenda Sulbar menerima kunjungan koordinasi dari tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka membahas pengelolaan serta potensi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. […]

  • Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Ranperda RTRW

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  4 Maret 2025 – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat monitoring dan evaluasi terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja serta meninjau sejauh mana perkembangan pembahasan Ranperda RTRW yang diharapkan segera disahkan untuk mengatur […]

  • RSUD Sulbar Perkuat Layanan Spesialistik melalui Kredensialing Orthopedi dan Patologi Anatomi

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id RSUD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan kredensialing penambahan layanan Orthopedi dan Patologi Anatomi (PA) pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam memperkuat layanan spesialistik guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Barat. Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan arah pembangunan daerah melalui Panca Daya […]

expand_less