Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MODERASI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM FILSAFAT HUKUM ISLAM

MODERASI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM FILSAFAT HUKUM ISLAM

  • account_circle Zainuddiin
  • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
  • visibility 176
  • comment 0 komentar

Mamuju -Proclaimnews.id Ulasan Siar Dakwah Oleh : Ahmad Zainuddin
Program Magister Hukum Keluarga Islam, STAIN Majene Secara bahasa,moderasi berasal dari kata Latin moderatio yang berarti sikap tengah, tidak berlebihan, dan tidak kekurangan. Dalam Islam, moderasi dikenal dengan istilah *wasathiyah* yang berarti keseimbangan dan keadilan.

*Moderasi hukum keluarga Islam* adalah cara memahami dan menerapkan hukum keluarga berdasarkan prinsip keseimbangan, keadilan, kemaslahatan, dan tidak bersikap ekstrem. Moderasi tidak berarti mengubah syariat, melainkan memahami syariat secara komprehensif sesuai tujuan hukum Islam.
Dalam perspektif filsafat hukum keluarga Islam, moderasi menjadi pendekatan penting karena hukum tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi anggota keluarga.

*Dasar Moderasi dalam Al-Qur’an*

1. QS. Al-Baqarah Ayat 143
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (umat pertengahan) agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu.”
Ayat ini menjadi dasar utama konsep moderasi dalam Islam. Kata wasath menunjukkan sikap seimbang, adil, dan tidak berlebihan. Dalam hukum keluarga, prinsip ini mengajarkan agar setiap anggota keluarga menjalankan hak dan kewajibannya secara proporsional. QS. An-Nisa’ Ayat 135

ٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak dan kaum kerabatmu.”

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus menjadi landasan dalam setiap keputusan, termasuk dalam hubungan keluarga seperti pembagian hak, penyelesaian konflik, dan perlakuan terhadap pasangan. QS. Ar-Rum Ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan keluarga dalam Islam adalah menciptakan ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah), bukan dominasi atau penindasan salah satu pihak.

*Dasar Moderasi dalam Hadist*

Larangan Bersikap Berlebihan, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali ia akan dikalahkan olehnya.” (HR. Bukhari)
Hadist ini mengajarkan bahwa Islam menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan yang berlebihan dalam menjalankan ajaran agama.

*Hadist Tentang Keseimbangan* Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
“Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atasmu, matamu mempunyai hak atasmu, dan keluargamu mempunyai hak atasmu.” (HR. Bukhari)
Hadist ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara ibadah, kebutuhan pribadi, dan tanggung jawab keluarga.

*Hadist Tentang Perlakuan Baik Terhadap Keluarga*
Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR. Tirmidzi)

Hadist ini menjadi dasar penting bahwa hubungan keluarga harus dibangun atas kasih sayang, penghormatan, dan perlakuan yang baik.

*Bentuk-Bentuk Moderasi dalam Hukum Keluarga Islam*

*Moderasi dalam Perkawinan*

Islam menganjurkan pernikahan sebagai sarana membangun keluarga yang harmonis. Namun Islam juga⁷ melarang sikap berlebihan dalam pernikahan seperti mempersulit mahar atau memberatkan syarat-syarat perkawinan.

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan biologis, melainkan ikatan spiritual dan sosial yang bertujuan menciptakan keluarga sakinah.

*Moderasi dalam Hak dan Kewajiban Suami-Istri*

Islam memberikan hak dan kewajiban kepada suami dan istri secara seimbang.
Allah SWT berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami-istri harus dibangun atas prinsip keseimbangan, bukan dominasi salah satu pihak.

*Moderasi dalam Penyelesaian Konflik Keluarga*

Konflik dalam keluarga merupakan hal yang wajar. Islam mengajarkan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan perdamaian.
Allah SWT berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisa’: 35)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengutamakan rekonsiliasi sebelum mengambil keputusan perceraian.

*Moderasi dalam Perceraian*
Islam memperbolehkan perceraian tetapi tidak menganjurkannya kecuali dalam keadaan tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud)
Hal ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian dilakukan.

*Moderasi dalam Pengasuhan Anak*
Islam menekankan pentingnya kasih sayang dalam mendidik anak tanpa kekerasan maupun sikap memanjakan secara berlebihan.
Pendidikan anak harus memperhatikan aspek agama, moral, intelektual, dan sosial sehingga tumbuh menjadi pribadi yang seimbang.

*Moderasi Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Filsafat Hukum*

Dalam filsafat hukum keluarga Islam, hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan.
Moderasi hukum keluarga Islam memiliki hubungan erat dengan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah), yaitu:

1. Menjaga agama (hifzh al-din)
2. Menjaga jiwa (hifzh al-nafs)
3. Menjaga akal (hifzh al-’aql)
4. Menjaga keturunan (hifzh al-nasl)
5. Menjaga harta (hifzh al-mal)

Melalui pendekatan moderasi, hukum keluarga Islam dapat menjawab persoalan-persoalan kontemporer tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.

**Relevansi Moderasi Hukum Keluarga Islam di Era Modern*

Di era modern, keluarga menghadapi berbagai tantangan seperti:
Tingginya angka perceraian, Kekerasan dalam rumah tangga, Konflik peran suami dan istri, Pengaruh media digital terhadap keluarga, Perubahan pola pengasuhan anak.

Moderasi hukum keluarga Islam memberikan solusi dengan mengedepankan dialog, keadilan, penghormatan terhadap hak-hak anggota keluarga, serta pendekatan yang mengutamakan kemaslahatan.
Dengan demikian, moderasi menjadi jalan tengah yang mampu menjaga nilai-nilai Islam sekaligus merespons perkembangan zaman.

*Relevansi Moderasi Hukum Keluarga Islam bagi Kehidupan Masyarakat*

Moderasi hukum keluarga Islam memiliki relevansi yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat modern. Pertama, moderasi dapat menjadi solusi atas berbagai konflik keluarga yang muncul akibat perbedaan pemahaman terhadap ajaran agama. Kedua, moderasi mendorong terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara suami, istri, dan anak berdasarkan prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Ketiga, moderasi hukum keluarga Islam mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Keluarga yang dibangun atas dasar keseimbangan hak dan kewajiban akan lebih mampu menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang. Keempat, moderasi juga berperan dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak sebagai kelompok yang sering mengalami kerentanan dalam relasi keluarga.
Dengan demikian, moderasi hukum keluarga Islam tidak hanya memiliki nilai teoritis dalam kajian filsafat hukum, tetapi juga memiliki manfaat praktis yang sangat penting bagi pembangunan masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera.

*Beberapa Pendapat Ulama Mengenai Hukum Keluarga Islam*

*Abu Hamid al-Ghazali* menegaskan bahwa keluarga merupakan sarana untuk mewujudkan ketenteraman hidup dan menjaga keturunan. Oleh karena itu, hubungan suami istri harus dibangun atas dasar kasih sayang, saling menghormati, dan tanggung jawab.
Menurut Al-Ghazali, suami tidak boleh bersikap keras atau otoriter, melainkan harus memperlakukan istri dengan baik sebagaimana tuntunan Nabi Muhammad SAW.

*Pendapat Yusuf Al-Qaradawi*
menjelaskan bahwa konsep wasathiyah (moderasi) merupakan karakter utama Islam. Dalam keluarga, moderasi berarti menghindari sikap ekstrem, baik dalam penggunaan hak maupun pelaksanaan kewajiban.
Menurut beliau, hubungan keluarga harus dibangun atas prinsip:
Keseimbangan hak dan kewajiban, Musyawarah dalam mengambil keputusan, Keadilan antara suami, istri, dan anak, Penyelesaian konflik melalui dialog dan perdamaian.

*Pendapat Wahbah Az-Zuhaili*

menegaskan bahwa tujuan hukum keluarga Islam adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, berbagai ketentuan syariat mengenai perkawinan dan perceraian harus dipahami secara proporsional dan tidak merugikan salah satu pihak.
Sebsgai Kesimpulan,
Moderasi hukum keluarga Islam merupakan pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antara nilai-nilai syariat Islam dan kebutuhan masyarakat modern. Landasan filosofisnya meliputi prinsip keadilan, kemaslahatan, maqāṣid al-syarī‘ah, dan wasathiyah. Di Indonesia, moderasi hukum keluarga diwujudkan melalui berbagai kebijakan seperti pembatasan usia perkawinan, perlindungan hak perempuan, mediasi perceraian, dan pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak.
Penerapan moderasi hukum keluarga Islam memberikan banyak manfaat dalam menciptakan keadilan dan kemaslahatan, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan dialog yang berkelanjutan agar hukum keluarga Islam tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Jadi Moderasi hukum keluarga Islam perlu terus dikembangkan melalui kajian akademik, pendidikan, dan pembaruan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan. Selain itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar mengenai konsep moderasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.(Zain).

  • Penulis: Zainuddiin
  • Editor: El.kml
  • Sumber: Zainuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekonsiliasi BMD : Wujud Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menggelar Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Tahun 2025 bersama seluruh perangkat daerah, Senin (12/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bidang Pengelolaan BMD dan menjadi bagian penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun […]

  • Isi Kekosongan Jabatan, Gubernur Sulbar Tunjuk Amir Dado sebagai Plt Kepala DPMPTSP

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar kepada Amir Dado, Senin, 26 Januari 2026. Hal itu dilakukan menindaklanjuti perintah Gubernur Sulbar, Suhardi Duka untuk segera mengisih kekosongan jabatan Kepala DPMPTSP Sulbar setelah […]

  • Kadis DKPPKB Sulbar Tekankan Penguatan Tata Kelola DAU-SG Bidang Kesehatan untuk Percepatan Peningkatan Kinerja Daerah

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, memberikan sambutan sekaligus arahan pada Rapat Koordinasi Strategis dan Lokakarya Tindak Lanjut Hasil Pendampingan I Performance Improvement Plan (PIP) Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU-SG) Bidang Kesehatan Tahun 2027 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati […]

  • BKPSDM Sulbar Jadi Pilot Project Implementasi Aplikasi Fleksi

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Proclaimnews.id,Mamuju — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat menjadi perangkat daerah pertama atau pilot project dalam implementasi aplikasi Fleksi sebagai sistem kehadiran harian ASN berbasis digital di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pemaparan awal implementasi aplikasi Fleksi berlangsung di Ruang Asesmen, Lantai 2 Kantor BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (26/5/2026), […]

  • DKPPKB Sulbar Finalkan Rencana Aksi 2026 untuk Percepatan Program Kesehatan dan KB

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat memfinalkan penyusunan Rencana Aksi Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mempercepat capaian kinerja dan memastikan seluruh program berjalan selaras dengan target pembangunan daerah menuju Sulbar Maju dan Sejahtera. Kegiatan penyusunan rencana aksi dilaksanakan di Aula Ammana Wewang DKPPKB Sulbar, Jumat (13/2/2026), […]

  • WARNING, Jangan Jadi Penghuni Pertama Ruang Sel Tim Resmob Polresta Mamuju

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id Menjelang perayaan malam pergantian tahun, jajaran Tim Resmob Polresta Mamuju mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mamuju agar tidak melakukan perbuatan yang dapat berujung pada tindak pidana. Saat ini, ruang sel singgah tahap pemeriksaan Tim Resmob Polresta Mamuju dalam keadaan kosong. Rabu, 31 Desember 2025 Kondisi tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan dan tidak […]

expand_less