Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polda » Lewat Konferensi Pers, Polres Majene Beberkan Motif Pembunuhan Lansia di Majene, Berawal dari Perselisihan Utang

Lewat Konferensi Pers, Polres Majene Beberkan Motif Pembunuhan Lansia di Majene, Berawal dari Perselisihan Utang

  • account_circle Hms
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
  • visibility 291
  • comment 0 komentar

Polres Majene – Proclaimnews.id  Polres Majene kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lansia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Konferensi pers tersebut digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/V/2026/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR, di ruang data Polres Majene, Senin (11/5/26).

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti serta Kanit PPA Aipda Nasri dan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Iptu Suyuti mengungkapkan bahwa tersangka seorang wanita berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, telah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban wanita lansia berinisial NS (65), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Baruga, meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WITA di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pinjaman uang. Setelah berbincang cukup lama, tersangka sempat pulang namun kembali lagi sekitar pukul 14.00 WITA karena jam tangannya tertinggal di rumah korban.

Saat kembali berada di rumah korban, keduanya kembali berbincang di ruang tamu. Namun situasi berubah memanas ketika korban diduga menunjuk-nunjuki ke arah wajah tersangka sambil berkata dengan nada tinggi bahwa tersangka sering datang untuk berutang padahal mereka tidak saling mengenal.

Ucapan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi tersulut amarah, tersangka menuju dapur dan mengambil batu ulekan, lalu kembali menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul bagian kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh tak berdaya di atas tempat tidur.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tissu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar korban. Setelah itu tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum melarikan diri sambil membuang kunci rumah di semak-semak.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menjelaskan, pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kebakaran rumah di Lingkungan Baruga. Personel Polres Majene yang tiba di lokasi menemukan kamar rumah dalam kondisi terbakar dan seorang perempuan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkap AKP Fredy.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka yang sempat diperiksa sebagai salah satu saksi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress warna hitam, satu unit handphone Vivo Y51, serta barang bukti milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar, dan kasur yang ikut hangus terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy.(**)

  • Penulis: Hms
  • Editor: El.kml

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPS Datangi Rumah Jabatan Gubernur Sulbar, SDK Berikan Data Secara Lengkap

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID  Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menerima kunjungan petugas sensus ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulbar di rumah jabatan gubernur, Senin, 15 Juni 2026. Dalam pendataan tersebut, Suhardi Duka menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan petugas sensus dengan mengacu pada data yang telah dilaporkannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara […]

  • Resmi Mengabdi! 122 PPPK Paruh Waktu BPKPD Sulbar Terima SK Pengangkatan

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 258
    • 0Komentar

    MAMUJU — PROCLAIMNEWS.ID Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai pagi cerah di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Senin, 22 Desember 2025. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lingkup Pemprov Sulbar secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Euforia telah terasa sejak […]

  • Pemkesra Sulbar Bangun Sinergi dengan PW Muhammadiyah untuk Dukung Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kantor Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Barat, Selasa 27 Januari 2026. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran pimpinan PW Muhammadiyah Sulawesi Barat dan berlangsung dalam suasana penuh keakraban serta dialog konstruktif. Pertemuanini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus […]

  • DPMPTSP Sulbar Tetap Berikan Pelayanan Optimal Pasca Cuti Lebaran di Tengah Kebijakan WFA

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Mamuju —Proclaimnews.id Pasca libur dan cuti bersama Idulfitri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat secara optimal, meskipun di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan WFA yang diberlakukan tidak menjadi hambatan bagi DPMPTSP Sulbar dalam memastikan pelayanan perizinan dan non-perizinan tetap […]

  • Kapolda Sulbar Hadiri Pameran Budaya Pancasila: Dukung Pelestarian Budaya dan Penguatan Nilai Luhur Bangsa

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Polda Sulbar – Proclaimnews.id  Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, turut hadir dan memberikan dukungan penuh dalam kegiatan Pameran Budaya Pancasila 2026. Acara yang mengangkat tema “Pancasila Dalam Lensa Budaya” ini digelar di Pelataran Rumah Adat Mamuju dan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 10 Mei 2026.   Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan utama melestarikan […]

  • Sulawesi Barat Raih Penghargaan Championship TP2DD Provinsi Terbaik 2026 Wilayah Sulawesi

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA –Proclaimnews.id Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana dalam menghadiri rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFS&E) 2026 serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi, Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2026, yang berlangsung di Jakarta International Convention […]

expand_less