Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polda » Lewat Konferensi Pers, Polres Majene Beberkan Motif Pembunuhan Lansia di Majene, Berawal dari Perselisihan Utang

Lewat Konferensi Pers, Polres Majene Beberkan Motif Pembunuhan Lansia di Majene, Berawal dari Perselisihan Utang

  • account_circle Hms
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
  • visibility 241
  • comment 0 komentar

Polres Majene – Proclaimnews.id  Polres Majene kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lansia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Konferensi pers tersebut digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/V/2026/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR, di ruang data Polres Majene, Senin (11/5/26).

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti serta Kanit PPA Aipda Nasri dan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Iptu Suyuti mengungkapkan bahwa tersangka seorang wanita berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, telah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban wanita lansia berinisial NS (65), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Baruga, meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WITA di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pinjaman uang. Setelah berbincang cukup lama, tersangka sempat pulang namun kembali lagi sekitar pukul 14.00 WITA karena jam tangannya tertinggal di rumah korban.

Saat kembali berada di rumah korban, keduanya kembali berbincang di ruang tamu. Namun situasi berubah memanas ketika korban diduga menunjuk-nunjuki ke arah wajah tersangka sambil berkata dengan nada tinggi bahwa tersangka sering datang untuk berutang padahal mereka tidak saling mengenal.

Ucapan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi tersulut amarah, tersangka menuju dapur dan mengambil batu ulekan, lalu kembali menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul bagian kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh tak berdaya di atas tempat tidur.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tissu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar korban. Setelah itu tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum melarikan diri sambil membuang kunci rumah di semak-semak.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menjelaskan, pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kebakaran rumah di Lingkungan Baruga. Personel Polres Majene yang tiba di lokasi menemukan kamar rumah dalam kondisi terbakar dan seorang perempuan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkap AKP Fredy.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka yang sempat diperiksa sebagai salah satu saksi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress warna hitam, satu unit handphone Vivo Y51, serta barang bukti milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar, dan kasur yang ikut hangus terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy.(**)

  • Penulis: Hms
  • Editor: El.kml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkah Ramadhan, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Kampanye Keselamatan dan Bagi Takjil

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Polda Sulbar –  Proclaimnews.id Dalam suasana penuh berkah bulan Ramadhan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat menggabungkan kepedulian sosial dengan kampanye keselamatan berlalu lintas melalui kegiatan pembagian takjil kepada para pengendara, Jumat (20/2/26). Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi strategis, yaitu Bundaran Arteri Mamuju dan Pos Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat, dengan […]

  • *Badan Penghubung Bersama Komisi I DPRD Sulbar Bahas Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan Aset Daerah di Jakarta*

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta -Proclaimnews.id Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 13 Mei 2026. Kunjungan ini dalam rangka membahas pengelolaan Mess Sulbar di Jakarta sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meninjau progres pemanfaatan Mess DPRD di kawasan Cawang yang saat ini difungsikan sebagai asrama mahasiswa.   […]

  • Pemkesra Sulbar Serahkan Surat Keputusan Gubernur Terkait PAW Pimpinan DPRD Pasangkayu

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id Kepala Bagian Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Dhany Sadry, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemkesra Herman, menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Fraksi Partai NasDem, Kamis (26/2/2026). Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Rapat GWPP Biro Pemkesra dan diterima […]

  • Pemprov Sulbar Gelar GPM Serentak di Polman dan Mamuju, Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Polewali Mandar –Proclaimnews.id Di tengah suasana khidmat bulan suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali hadir meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar serentak di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju pada Jumat (13/03/2026), ribuan warga tampak memadati lokasi kegiatan sejak pukul 09.04 WITA untuk mendapatkan komoditas pangan dengan harga terjangkau. […]

  • Tingkatkan Pelayanan Digital, DPRD Sulbar Benahi Website dan Media Sosial agar Lebih Terpercaya

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di era digital, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Arianto, AP, menugaskan Kepala Bagian Persidangan bersama staf Humas untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo Sulbar terkait pengelolaan website dan media sosial secara profesional. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kominfo Sulbar, Senin 27 April 2026.   Langkah […]

  • DTPHP Sulbar Hadiri Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi, menghadiri kegiatan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I dalam rangka mendukung swasembada pangan tahun 2026 yang dilaksanakan di Joglo Balanipa Mapolda Sulbar, akhir pekan ini Kegiatan ini juga selaras dengan upaya mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mewujudkan […]

expand_less