Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

  • account_circle Hms
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 220
  • comment 0 komentar

Mamuju – Proclaimnews.id  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan, sekaligus mencerminkan semangat pembangunan daerah melalui program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.

Menurut Suhendra, Surat Edaran yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 serta pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah. Ini juga sejalan dengan semangat Panca Daya yang menekankan penguatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat pekerja,” kata Suhendra, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Suhendra juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta memberikan ruang konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.

“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” jelasnya.

“Pemerintah kabupaten diminta menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online,” lanjutnya.

Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun para pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya. (Rls)

  • Penulis: Hms
  • Editor: Elkml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minyakita Ditemukan Tak Sesuai Takaran, SDK: Jangan Ambil Keuntungan di Tengah Penderitaan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka (SDK) angkat bicara terkait adanya temuan Minyakita yang dijual di sejumlah pasar tidak sesuai dengan takaran. Menurutnya, Minyakita merupakan minyak yang bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Sehingga Gubernur SDK tidak setuju jika Minyakita yang dijual di pasar diakali. “Itukan minyak subsidi, sudah diuntung […]

  • Cegah Penyakit TBC, Denkesyah 14.04.02 Mamuju Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Prajurit, Pns Dan Persit Korem 142/Tatag

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Mamuju, – Proclaimnews.id  Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pencegahan serta penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Denkesyah 14.04.02 Mamuju menggelar Penyuluhan Kesehatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC yang berlangsung di Aula Makorem 142/Tatag, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (4/6/2026). Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti oleh Prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana […]

  • SEGENAP PIMPINAN DAN STAF KEMENAG SULBAR MENGUCAPKAN “MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN MINAL AIDHIN WAL FAIDZIN”

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 171
    • 0Komentar

    SULBAR – PROCLAIMNEWS.ID KAMI KAKANWIL AGAMA  BESERTA  KEPALA BIDANG DAN KEPALA SEKSI DAN PARA STAF KEMENTRIAN AGAMA SULAWESI BARAT  JIKA DALAM PELAYANAN SELALMA SATU TAHUN INI ADA HAL – HAL YANG KURANG BAIK, SERTA KURANG BERKENAN DI HATI MASYARAKAT MELALUI MEMENTUM IDHUL FITRI 1447 H. KAMI MOHON MAAF LAHIR DAN BAHIN. MINAL AIDHIN WAKFAIZHIN.

  • Ditkrimsus Polda Sulbar dan Balai POM Ungkap Peredaran Obat Ilegal Boje di Mamuju, Ribuan Butir Diamankan

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Polda Sulbar – Proclaimnews.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal di masyarakat dengan sebutan “Boje” di wilayah Kabupaten Mamuju. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wadir Krimsus AKBP Tamam Hadi bersama Kasubdit Indagsi AKBP […]

  • Disperkimtanhub Sulbar Sinkronkan Data RTLH dan BSPS, Pastikan Tidak Ada Calon Penerima Bantuan yang Sama

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Asrul menyambangi Kantor Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Senin (23/2). Kedatangan Asrul di Kantor Satuan Kerja Penyediaan Perumahan tersebut untuk melakukan koordinasi terkait Program […]

  • Perkuat Reformasi Birokrasi, Sekretariat DPRD Sulbar Hadiri Rakor Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MAMUJU-Proclaimnews.id Agen Perubahan dari Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK, yang digelar oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (22/04).   Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kehadiran Agen Perubahan tersebut dalam rakor atas […]

expand_less