Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

  • account_circle Hms
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar

Mamuju – Proclaimnews.id  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan, sekaligus mencerminkan semangat pembangunan daerah melalui program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.

Menurut Suhendra, Surat Edaran yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 serta pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah. Ini juga sejalan dengan semangat Panca Daya yang menekankan penguatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat pekerja,” kata Suhendra, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Suhendra juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta memberikan ruang konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.

“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” jelasnya.

“Pemerintah kabupaten diminta menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online,” lanjutnya.

Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun para pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya. (Rls)

  • Penulis: Hms
  • Editor: Elkml

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Pasar Murah Mamuju, Gubernur Sulbar Turunkan Harga Beras dan Telur hingga 30 Persen

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id Usai melakukan peninjauan infrastruktur pasca preservasi jalan dalam Kota Mamuju di kawasan depan Anjungan Pantai Manakarra, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka melanjutkan agenda dengan meninjau pelaksanaan pasar murah yang digelar di depan Kantor Pos Mamuju, Jalan Yos Sudarso, Selasa, 3 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Suhardi Duka didampingi Sekretaris Daerah Provinsi […]

  • Kawal SPBE hingga Lapor SPAN, Ridwan Djafar: Digitalisasi Harus Terukur dan Terintegrasi

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id  Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Kominfo SS) Pemprov Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengikuti rapat koordinasi Tindak Lanjut Perbaikan Kinerja OPD, yang dipimpin Sekretaris Provinsi Sulbar, Junda Maulana, di Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 18 Februari 2026. Forum tersebut menjadi ajang konsolidasi percepatan program prioritas berbasis digital yang menjadi bagian dari […]

  • Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Wakil Ketua DRPD Provinsi Sulawesi Barat Munandar Wijaya Terima Audience Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sulbar – Proclaimnews.id Dalam rangka sinergi pelayanan publik, Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Munandar Wijaya menerima audience Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Siddiq di Ruang Komisi III DPRD Sulbar, Rabu (19 Februari 2025). Munandar Wijaya didampingi anggota DPRD H. Haluddin dan Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati. Dalam audience tersebut Ketua Perwakilan […]

  • Kemenag Sulbar Apresiasi Kegiatan Sandeq Fest Ramadhan 2025

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Sebagai bagian dari upaya mempererat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Sulbar telah meluncurkan Sandeq Ramadhan Fest 2025. Festival ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada Selasa (11/3) di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju. Festival yang […]

  • Ditlantas Polda Sulbar Survei Jalan Rusak di Majene dan Polman, Rumuskan Solusi Komprehensif untuk Cegah Kecelakaan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Polda Sulbar – Proclaimnews.id  Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulbar bersama berbagai pihak terkait melakukan survei sarana dan prasarana jalan rusak di dua kabupaten, yaitu Majene dan Polewali Mandar (Polman), Senin (9/3/26). Kegiatan yang melibatkan berbagai stakeholder ini tidak hanya bertujuan mengidentifikasi titik rawan kecelakaan, namun juga merumuskan solusi konkret agar kondisi jalan tidak menjadi ancaman […]

  • Polresta Mamuju Musnahkan 1.435 Botol dan 200 Liter Ballo Hasil Operasi Pekat Marano 2026

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID  Komitmen tegas menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan kembali dibuktikan Polresta Mamuju. Sebanyak 1.435 botol minuman keras (miras) beralkohol dan hampir 200 liter minuman tradisional jenis ballo atau cap tikus dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Mapolsek Mamuju, Selasa (24/2/2026). Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Marano […]

expand_less