Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
  • visibility 274
  • comment 0 komentar

Jakarta -Proclaimnews.id Ketika SIM mat atau melewati masa berlaku, pemiliknya harus membuat SIM baru dan wajib ujian praktik kembali. Ini berlaku meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku.
Namun ada kondisi khusus SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Di bawah ini akan kita ulas syarat dan cara perpanjang SIM mati, lengkap dengan biaya untuk SIM A dan C.

Kondisi Khusus Bisa Perpanjang SIM Mati
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa membuat SIM baru jika terjadi kondisi khusus. Yang dimaksud kondisi khusus ialah ketika hari terakhir masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional. Sebab pada hari tersebut pelayanan SIM tutup.

Dicontohkan dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada masa libur akhir tahun 2024 kemarin, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan dalam akun tersebut.

Hal ini tidak hanya berlaku saat libur Natal dan tahun baru, tetapi juga hari libur nasional lainnya. Namun tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari, karena pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Syarat membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM yang dilansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

Berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI. Berusia 21 tahun untuk SIM B2. Berusia 22 tahun untuk SIM BI umum. Berusia 23 tahun untuk SIM BII umum.
KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
SIM lama yang masih aktif. (bagi yang mengajukan perpanjangan SIM).
Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan
Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan::

Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, masih ada biaya lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Berdasarkan catatan detikoto, biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35 ribu, sedangkan biaya tes psikologi di aplikasi ePPSi kisaran Rp 60 ribu.

Tapi biaya tes psikologi dan kesehatan ini mungkin berbeda-beda. Namun untuk biaya SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam PP, sehingga berlaku sama di seluruh Indonesia.

Cara Perpanjangan dan Bikin SIM Baru
Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik.

Perpanjangan SIM
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Lakukan pembayaran.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Buat SIM A Baru
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
Setelah lolos, maka pemohon harus menyelesaikan uji praktek.
Jika lolos, lakukan pembayaran.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Catatan
Jika pemohon SIM sudah mengikuti proses pengajuan di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, lalu pemohon akan langsung diarahkan ke loket selanjutnya.
Pemohon SIM baru akan mengikuti uji teori. Jika tidak lulus, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.
Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka bisa mengulang ujian dalam waktu 14 hari setelahnya.
Nah, sekarang detikers sebaiknya segera cek masa berlaku SIM kamu. Sebaiknya segera perpanjang SIM kamu setelah masuk 3 bulan sebelum masa berlaku habis.(**).

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Bersama Forkopimda Gelar Rapat Tingkatkan Sinergi Untuk Wujudkan Sulbar Maju dan Sejahtera

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Dalam upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), digelar pertemuan strategis yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 5 Maret 2025 Dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, Wakil Gubernur, Salim S Mengga, Plh. Sekprov Herdin […]

  • Sepekan Penuh Agenda Strategis, DKP Sulbar Gaspol Perkuat Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MAMUJU –Proclaimnews.id Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui berbagai agenda strategis sepanjang periode (20–25 Juli 2026). Beragam kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan tata kelola pemerintahan, tetapi juga memperluas jejaring kerja sama, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, serta mengakselerasi usulan […]

  • Kakanwil Kemenag Sulbar Siap Membumikan 8 Pesan Program Kemenag 2025

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Jakarta –  Proclaimnews.id Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi dan komunikasi publik dengan menguatkan koordinasi antar jajarannya. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Strategi Komunikasi dan Mitigasi Isu Kemenag yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (Kabiro HKP), Akhmad Fauzan dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag se-Indonesia. […]

  • Polres Majene Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat Marano 2025

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Majene – Proclaimnews.id Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Waine, didampingi Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti, dalam konferensi pers di ruang data Polres Majene pada Kamis (13/3/2025), mengungkapkan bahwa Polres Majene berhasil mengamankan dua terduga pelaku kejahatan dalam Operasi Pekat Marano 2025. Kasi Humas mengatakan, Kedua terduga pelaku tersebut berinisial DW (20), seorang […]

  • Hadirkan Solusi Nyata, Kapolda Sulbar Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Polda Sulbar -Proclaimmews.id Kepedulian nyata Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terhadap kesejahteraan masyarakat kembali dibuktikan. Kali ini, bantuan sarana air bersih yang bersumber dari perhatian Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, resmi diresmikan dan mulai dinikmati oleh warga Lingkungan Pepana, Kelurahan Talippuki, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Kegiatan peresmian atau launching dilaksanakan langsung oleh personel Polsek […]

  • Pemkesra Sulbar Laksanakan Pembekalan Kepada 27 Petugas Haji Tahun 2026

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAMUJU-PROCLAIMNEWS.ID Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan pembekalan kepada 27 petugas haji daerah tahun 2026 yang akan mendampingi sekitar 1.400 jemaah asal Sulbar. Kegiatan ini berlangsung dalam bentuk audiensi bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama serta para kepala kantor Kemenag kabupaten se-Sulbar.   Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan bahwa para petugas haji merupakan representasi […]

expand_less