Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Jakarta -Proclaimnews.id Ketika SIM mat atau melewati masa berlaku, pemiliknya harus membuat SIM baru dan wajib ujian praktik kembali. Ini berlaku meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku.
Namun ada kondisi khusus SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Di bawah ini akan kita ulas syarat dan cara perpanjang SIM mati, lengkap dengan biaya untuk SIM A dan C.

Kondisi Khusus Bisa Perpanjang SIM Mati
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa membuat SIM baru jika terjadi kondisi khusus. Yang dimaksud kondisi khusus ialah ketika hari terakhir masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional. Sebab pada hari tersebut pelayanan SIM tutup.

Dicontohkan dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada masa libur akhir tahun 2024 kemarin, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan dalam akun tersebut.

Hal ini tidak hanya berlaku saat libur Natal dan tahun baru, tetapi juga hari libur nasional lainnya. Namun tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari, karena pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Syarat membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM yang dilansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

Berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI. Berusia 21 tahun untuk SIM B2. Berusia 22 tahun untuk SIM BI umum. Berusia 23 tahun untuk SIM BII umum.
KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
SIM lama yang masih aktif. (bagi yang mengajukan perpanjangan SIM).
Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan
Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan::

Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, masih ada biaya lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Berdasarkan catatan detikoto, biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35 ribu, sedangkan biaya tes psikologi di aplikasi ePPSi kisaran Rp 60 ribu.

Tapi biaya tes psikologi dan kesehatan ini mungkin berbeda-beda. Namun untuk biaya SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam PP, sehingga berlaku sama di seluruh Indonesia.

Cara Perpanjangan dan Bikin SIM Baru
Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik.

Perpanjangan SIM
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Lakukan pembayaran.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Buat SIM A Baru
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
Setelah lolos, maka pemohon harus menyelesaikan uji praktek.
Jika lolos, lakukan pembayaran.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Catatan
Jika pemohon SIM sudah mengikuti proses pengajuan di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, lalu pemohon akan langsung diarahkan ke loket selanjutnya.
Pemohon SIM baru akan mengikuti uji teori. Jika tidak lulus, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.
Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka bisa mengulang ujian dalam waktu 14 hari setelahnya.
Nah, sekarang detikers sebaiknya segera cek masa berlaku SIM kamu. Sebaiknya segera perpanjang SIM kamu setelah masuk 3 bulan sebelum masa berlaku habis.(**).

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORPRI Polman Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Sekda Sulbar Harap Perkuat Profesionalisme ASN

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 19
    • 0Komentar

    POLMAN –  PROCLAIMNEWS.ID Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, mengukuhkan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) masa bakti 2025–2030 di Aula Kantor Bupati Polman, Selasa, 12 Mei 2026.   Pengukuhan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri unsur pemerintah daerah, jajaran ASN, serta pengurus KORPRI Kabupaten Polman.   Dalam […]

  • Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Genjot Percepatan Penurunan Angka Stunting

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Mateng,  – Proclaimnews.id Upaya percepatan penanganan stunting di Kabupaten Mamuju Tengah terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya kalangan mampu, dalam program Gerakan Melawan Stunting (Genting) melalui skema orang tua asuh. Dorongan tersebut disampaikan Asisten III Setda Mamuju Tengah, Heranto, saat menghadiri rapat penguatan gerakan orang tua asuh cegah […]

  • DKPPKB Sulbar Awasi Kualitas Pangan dan Air di SPPG Mamasa

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Mamasa — Proclaimnews.id Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat pengawasan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan quick wins Gubernur Sulbar, Suhardi Duka yakni Sulbar Sehat. Melalui UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, DKPPKB Sulbar melakukan pengambilan sampel air dan makanan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi […]

  • Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Ranperda RTRW

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id  4 Maret 2025 – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat monitoring dan evaluasi terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja serta meninjau sejauh mana perkembangan pembahasan Ranperda RTRW yang diharapkan segera disahkan untuk mengatur […]

  • Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tindak Lanjuti Hasil Fasilitasi Kemendagri RI Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle proclaimnews
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Mamuju Proclaimnews.id 11 Maret 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Rapat ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang akan diusulkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat memberikan manfaat […]

  • Dialog Interaktif di RRI Mamuju, Maddareski Salatin: Keselamatan dan Kesehatan Pemudik Prioritas Utama

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Mamuju — Proclaimnews.id Menjelang arus mudik Lebaran 1447 H, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Maddareski Salatin, bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulbar, mengadakan dialog interaktif di RRI Mamuju, Senin (2/3). Kegiatan ini digelar sebagai upaya koordinasi dan sosialisasi persiapan arus mudik agar berjalan […]

expand_less