Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
  • visibility 220
  • comment 0 komentar

Jakarta -Proclaimnews.id Ketika SIM mat atau melewati masa berlaku, pemiliknya harus membuat SIM baru dan wajib ujian praktik kembali. Ini berlaku meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku.
Namun ada kondisi khusus SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Di bawah ini akan kita ulas syarat dan cara perpanjang SIM mati, lengkap dengan biaya untuk SIM A dan C.

Kondisi Khusus Bisa Perpanjang SIM Mati
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa membuat SIM baru jika terjadi kondisi khusus. Yang dimaksud kondisi khusus ialah ketika hari terakhir masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional. Sebab pada hari tersebut pelayanan SIM tutup.

Dicontohkan dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada masa libur akhir tahun 2024 kemarin, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan dalam akun tersebut.

Hal ini tidak hanya berlaku saat libur Natal dan tahun baru, tetapi juga hari libur nasional lainnya. Namun tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari, karena pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Syarat membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM yang dilansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

Berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI. Berusia 21 tahun untuk SIM B2. Berusia 22 tahun untuk SIM BI umum. Berusia 23 tahun untuk SIM BII umum.
KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
SIM lama yang masih aktif. (bagi yang mengajukan perpanjangan SIM).
Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan
Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan::

Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, masih ada biaya lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Berdasarkan catatan detikoto, biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35 ribu, sedangkan biaya tes psikologi di aplikasi ePPSi kisaran Rp 60 ribu.

Tapi biaya tes psikologi dan kesehatan ini mungkin berbeda-beda. Namun untuk biaya SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam PP, sehingga berlaku sama di seluruh Indonesia.

Cara Perpanjangan dan Bikin SIM Baru
Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik.

Perpanjangan SIM
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Lakukan pembayaran.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Buat SIM A Baru
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
Setelah lolos, maka pemohon harus menyelesaikan uji praktek.
Jika lolos, lakukan pembayaran.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Catatan
Jika pemohon SIM sudah mengikuti proses pengajuan di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, lalu pemohon akan langsung diarahkan ke loket selanjutnya.
Pemohon SIM baru akan mengikuti uji teori. Jika tidak lulus, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.
Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka bisa mengulang ujian dalam waktu 14 hari setelahnya.
Nah, sekarang detikers sebaiknya segera cek masa berlaku SIM kamu. Sebaiknya segera perpanjang SIM kamu setelah masuk 3 bulan sebelum masa berlaku habis.(**).

  • Penulis: proclaimnews

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPID Jadi Kunci Transparansi, Kominfo Sulbar Dorong Layanan Informasi Lebih Terbuka

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kembali ditegaskan sebagai ujung tombak keterbukaan informasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, saat membuka Bimtek Penguatan Kapasitas SDM PPID se- Provinsi Sulbar di Hotel Matos, Mamuju, Kamis 23 April 2026. Ridwan menggarisbawahi bahwa akses informasi merupakan […]

  • Anjungan Sulawesi Barat Tampilkan Keberagaman Etnis dalam Pergelaran Soul of Youth TMII

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta – Proclaimnews.id Anjungan Sulawesi Barat turut memeriahkan pergelaran Soul of Youth di Plaza Kori Agung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, anjungan ini menampilkan keberagaman budaya Provinsi Sulawesi Barat melalui peragaan pakaian adat dari empat etnis utama, yakni Mandar, Mamasa, Kalumpang, dan Mamuju. Penampilan tersebut menghadirkan para […]

  • Kunker dan Safari Ramadan Perkuat Ekonomi Pesisir serta Stabilitas Pangan di Majene

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Majene, – Proclaimnews.id 25 Februari 2026* — DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan kerja yang dirangkaikan dengan Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Majene. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan guna menciptakan keseimbangan pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan daya […]

  • Sambut Idul Fitri, Babinsa Koramil-04/Malunda Ajak Pemuda Bersihkan Lingkungan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Majene — Proclaimnews.id  Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Serma Halim, Babinsa Koramil 1401-04/Malunda Kodim 1401/Majene, terus aktif dengan berbagai kegiatan positif. Kali ini, ia mengajak para remaja melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan di Dusun Maliaya Utara, Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Kamis (19/3/2026). Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian TNI melalui peran aktif Babinsa dalam […]

  • Sekda Sulbar Launching Desa Tangguh Bencana

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Majene – Proclaimnews.id Lima tahun setelah gempa berkekuatan M6,3 mengguncang Mamuju dan Majene pada Januari 2021, Sulawesi Barat melangkah lebih jauh dalam kesiapsiagaan bencana. Sekretaris Daerah (Sekda) Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, melaunching Desa Tangguh Bencana (Destana) Berbasis Kolaborasi yang digagas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat, di Dapur Mandar, Kecamatan […]

  • Inspektorat Daerah Sulbar Paparkan Kinerja dan Upaya Pencegahan Korupsi dalam Monev APBD 2025 di DPRD

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Hms
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Mamuju —proclaimnews.id  Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretaris Inspektorat, Abdul Syahid Hasan, menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 29 Januari 2026. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD, Samsul Samad bersama […]

expand_less