Hendra Abdul Hidayat Kuasa Hukum Investasi Bodong Batu Kapur 1,3 Milyar Di Mamuju Tengah Menolak Saksi Terguggat
- account_circle Tim media
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- visibility 407
- comment 0 komentar

Mamuju – Proclaimnews.id
Kasus Investasi Bodong yang merugikan sekolompok masyarakat Mamuju Tengah dengan kerugian sekitar 1,3 Milyar masih di gelar di Pengadilan Negeri (PN). Mamuju Sulawesi Barat, 6/1/2026.
Sidang kali ini dengan menghadirkan 2 saksi namun Ketua Hakim menolak saksi terguggat dengan alasan Saksi yang di hadirkan adalah saudara kandung Saudara Agus Ali (tergugat). Yakni Muhammad Ali.
Dalam kasus perdata tidak boleh jadi saksi karena hukum menganggap mereka tidak objektif dan memiliki konflik kepentingan, dikhawatirkan akan membela keluarganya, sehingga kesaksiannya diragukan keasliannya dan dianggap tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat, kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti perselisihan keluarga itu sendiri. Aturan ini tercantum dalam Pasal 145 HIR dan Pasal 1910 KUHPerdata, yang melarang keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus menjadi saksi karena subjektivitasnya.
Di Tempat yang sama juga Kuasa Hukum Abdul Hendra Hidayat Keberatan dan menolak keras kehadiran saksi terguggat karena tidak sesuai dengan dasar hukum Perdata yang telah di atur dalam KHUPerdata. Imbuh Pengacara Muda ini yang sempat di temui wartawan Proclaimnews.id Usai sidang.
Sehingga sidang selanjutnya akan di gelar pada tanggal Hari selalsa tanggal 20 Januari 2025. Dengan agenda sidang masih menghadirkan saksi terguggat. (**El.Kml**).
- Penulis: Tim media
- Editor: El.kml

Saat ini belum ada komentar